Menu

Mode Gelap
Diduga Dialihkan ke Pemborong, Dinas Pertanian Sergai dan APH Diminta Turun Tangan Untuk Tindak Oknum yang Terlibat Dalam Proyek Swakelola Oplah Sawah 2026. Jalin Silaturahmi, Redaksi Media NewsRI Kunjungi Warung Pecal Ibu Riani di Sei Bamban. Sikap Tegas PP IPA Atas Kasus Guru Sodomi Murid di Tanjungbalai: Dorong RUU Penindakan LGBTQ Ketua DPC LSM.KPK.RI. Karo. Beserta Sekretaris. dan Anggota Hadiri Acara Resepsi Pernikahan Putri Kapolsek Tigabinanga AKP. Codet Tarigan S.H Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran Kepala BGN Minta Seluruh SPPG Berkerja Dengan Hati, Bung Joe Sijabat:Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan Dengan Tanggung Jawab di Lapangan.

Nasional

TERPIDANA PERKARA PENGGELAPAN DITANGKAP TIM INTELIJEN KEJATI SUMUT DI KOTA TANJUNG BALA

badge-check


					TERPIDANA PERKARA PENGGELAPAN DITANGKAP TIM INTELIJEN KEJATI SUMUT DI KOTA TANJUNG BALA Perbesar

Medan,MI.Org. [5/6/2026], Setelah beberapa lama menghindar dari jerat hukum pidana dan kemudian ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Albert A Hock terpidana perkara penggelapan akhirnya berhasil diamankan tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara dibantu tim intel Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tanpa melakukan perlawanan pada Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Sebelumnya, sekira tahun 2020, Albert A Hock diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang kemudian menjalani proses pidana hingga persidangan, hingga proses bergulir sampai ke tingkat kasasi dan selanjutnya terpidana di vonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan terdakwa Albert A Hock telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

*”mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap”*. (Dikutip dari Salinan putusan MA tersebut).

Setelah berhasil diamankan dari tempat kediamannya, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai guna menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya di eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran dalam mewujudkan kepastian hukum.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Rizaldi menyebut, melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku Kejahatan dalam hal ini buronan Kejaksaan, ini juga sudah menjadi komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus berupaya mewujudkan kepastian hukum, ujarnya.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPC LSM.KPK.RI. Karo. Beserta Sekretaris. dan Anggota Hadiri Acara Resepsi Pernikahan Putri Kapolsek Tigabinanga AKP. Codet Tarigan S.H

25 Juli 2026 - 07:02 WIB

Eks Kajati Sumut Harli Siregar Dipercaya Sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indoneisa

24 Juli 2026 - 19:04 WIB

REFLEKSI & MOMENT PENTING SEJARAH PENEGAKAN HUKUM, KEJATI SUMATERA UTARA GELAR SYUKURAN HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-66

24 Juli 2026 - 18:55 WIB

300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I

21 Juli 2026 - 16:30 WIB

Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya

20 Juli 2026 - 09:53 WIB

Trending di Nasional