Menu ✖

Mode Gelap
Dugaan Pembiaran Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBUN Tanjung Beringin, Publik Desak Polda Sumut Turun Tangan. Koordinator Bidang Pidana Khusus Wakili Kajati Sumut Pada Kegiatan Pelantikan Dan Pengukuhan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara Wakajatisu Eko Adhyaksono Sebagai Penguji Pada Seminar Hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Di BPSDM Provinsi Sumut ” Orangtua Siswa Keracunan MBG Di Karo Kirim Pesan Ke Wapres RI Lewat Papan Bunga Di Tugu Perjuangan Berastagi” Dari Ketikan Iseng Menjadi Portofolio Nyata: Kisah Arjun Abdi Hutagalung Raup Ratusan Juta dari Menulis Wujud Komitmen Regulasi, PT Socfindo Kebun Mata Pao Perkuat Kemitraan dengan Kelompok Tani Sergai.

Headline

Camat Sei Rampah Belum Berikan Tanggapan Terkait Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan.

badge-check


					Camat Sei Rampah Belum Berikan Tanggapan Terkait Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Camat Sei Rampah, Abdi Rasoki Pulungan, belum juga memberikan penjelasan lebih lanjut saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai status rangkap jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pematang Pelintahan, pada hari Rabu (20/05/2026). Konfirmasi tersebut berawal saat awak media mengirimkan pesan singkat untuk meminta waktu menghadap dan meminta klarifikasi langsung terkait dinamika di Pemerintahan Desa (Pemdes) Pematang Pelintahan, Jum’at (22/05/2026).

Pada Rabu pagi, Camat Sei Rampah merespons pesan tersebut dengan mengirimkan sebuah foto bendera Merah Putih. Saat ditanyakan mengenai maksud kiriman foto tersebut, Camat menjelaskan bahwa bendera yang sebelumnya robek di Desa Pematang Pelintahan kini telah diganti dengan yang baru. Awak media pun mengapresiasi respons cepat terkait penanganan fasilitas negara tersebut.

Namun, ketika awak media melanjutkan pertanyaan mengenai status oknum PNS aktif berinisial AA—yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus merangkap sebagai Pj Kepala Desa Pematang Pelintahan—Camat Sei Rampah tidak memberikan jawaban. Pertanyaan mengenai siapa pihak yang menunjuk serta dasar pertimbangan rangkap jabatan tersebut tetap tidak direspons, meskipun pesan konfirmasi telah berstatus terbaca (centang biru).

Sikap diam dari pihak otoritas kecamatan ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Hal ini dinilai penting karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, mengingat tata kelola aparatur negara dan perangkat desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) larangan rangkap jabatan ASN berdasarkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya membuka ruang komunikasi dan menunggu keterangan resmi dari Camat Sei Rampah maupun pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai demi keberimbangan informasi.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya.

18 September 2026 - 05:45 WIB

KKN Kelompok 1 UNIVA Medan Bersama Warga Pasang Plang Dusun dan Desa di Karang Tengah

1 September 2026 - 06:28 WIB

PN Jaksel Dikepung Massa, Praperadilan Febrie Jadi Sorotan: “Jangan Ada Karpet Merah!”

24 Agustus 2026 - 05:37 WIB

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut

19 Juli 2026 - 14:14 WIB

Trending di Headline