Menu

Mode Gelap
Praktik Perjudian Logo AB Bertumbuh Subur Picu Angka Kejahatan Meningkat Tajam, TNI/POLRI Diminta Bertindak LSM TERKAMS Sergai Turun Berikan Bantuan Tali Asih Kepada Korban Kebakaran di Desa Simpang Empat, Buktikan Kepedulian Nyata Terhadap Masyarakat. Terkait Rangkap Jabatan Kepsek Jadi Pj Kades, Kadisdik Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi Kembali. Camat Sei Rampah Belum Berikan Tanggapan Terkait Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan. GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: “Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!” Kepala BNN Kota Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan Gabungan Sumut.

Headline

Camat Sei Rampah Belum Berikan Tanggapan Terkait Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan.

badge-check


					Camat Sei Rampah Belum Berikan Tanggapan Terkait Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Camat Sei Rampah, Abdi Rasoki Pulungan, belum juga memberikan penjelasan lebih lanjut saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai status rangkap jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pematang Pelintahan, pada hari Rabu (20/05/2026). Konfirmasi tersebut berawal saat awak media mengirimkan pesan singkat untuk meminta waktu menghadap dan meminta klarifikasi langsung terkait dinamika di Pemerintahan Desa (Pemdes) Pematang Pelintahan, Jum’at (22/05/2026).

Pada Rabu pagi, Camat Sei Rampah merespons pesan tersebut dengan mengirimkan sebuah foto bendera Merah Putih. Saat ditanyakan mengenai maksud kiriman foto tersebut, Camat menjelaskan bahwa bendera yang sebelumnya robek di Desa Pematang Pelintahan kini telah diganti dengan yang baru. Awak media pun mengapresiasi respons cepat terkait penanganan fasilitas negara tersebut.

Namun, ketika awak media melanjutkan pertanyaan mengenai status oknum PNS aktif berinisial AA—yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus merangkap sebagai Pj Kepala Desa Pematang Pelintahan—Camat Sei Rampah tidak memberikan jawaban. Pertanyaan mengenai siapa pihak yang menunjuk serta dasar pertimbangan rangkap jabatan tersebut tetap tidak direspons, meskipun pesan konfirmasi telah berstatus terbaca (centang biru).

Sikap diam dari pihak otoritas kecamatan ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Hal ini dinilai penting karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, mengingat tata kelola aparatur negara dan perangkat desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) larangan rangkap jabatan ASN berdasarkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya membuka ruang komunikasi dan menunggu keterangan resmi dari Camat Sei Rampah maupun pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai demi keberimbangan informasi.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terkait Rangkap Jabatan Kepsek Jadi Pj Kades, Kadisdik Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi Kembali.

21 Mei 2026 - 18:08 WIB

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.”

19 Mei 2026 - 22:57 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam.

19 Mei 2026 - 21:43 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Trending di Anichin-Donghua