Menu

Mode Gelap
Diduga Serobot Fasilitas Umum, Mahasiswa dan Warga Desak Pembongkaran Lapangan Padel di Pulo Brayan Bengkel Baru Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti. RTAR PMII Fusi Ricuh, Bendahara Panitia Diduga Jadi Korban Kekerasan Berredar Bukti Transfer & Video, Publik Desak APH Usut Dugaan Fee 20% Sewa Alat Berat di Aceh Selatan DPD KNPI Kota Medan Dinakhodai Matius Situmorang SH, MH Resmi Dilantik, Dorong Pemuda Produktif dan Kolaboratif Jika Desil 8-10 Tak Ditanggung, RSUDYA Tapaktuan Terancam Bangkrut Akhir 2026

Berita

Diduga Serobot Fasilitas Umum, Mahasiswa dan Warga Desak Pembongkaran Lapangan Padel di Pulo Brayan Bengkel Baru

badge-check


					Diduga Serobot Fasilitas Umum, Mahasiswa dan Warga Desak Pembongkaran Lapangan Padel di Pulo Brayan Bengkel Baru Perbesar

Media Indonesia | Medan, 9 Mei 2026 — Sejumlah warga bersama Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan fasilitas umum dalam pembangunan gedung olahraga padel di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.

Dalam keterangannya, warga Lingkungan I dan II Jalan Perdata Ujung menyebut pembangunan lapangan padel tersebut diduga berdiri di atas tanah fasilitas umum berupa jalan yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun. Mereka mengklaim lokasi tersebut juga tercantum dalam peta Dinas Tata Kota Medan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 379 Tahun 1974 tanggal 21 Juni 1974.

Koordinator aksi, A. Ricky Pratama, mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan. Namun, warga menilai pembangunan lapangan padel telah menutup akses jalan umum dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.

Kami tidak anti pembangunan, tetapi jangan sampai fasilitas umum masyarakat diambil alih. Jalan itu sudah digunakan warga sejak lama,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (9/5/2026).

Selain dugaan penguasaan jalan umum, warga juga mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 048 yang diduga memasukkan area fasilitas umum ke dalam sertifikat tersebut. Mereka menduga adanya keterlibatan oknum aparat kelurahan dalam mempermudah proses administrasi penerbitan SHM.

Warga juga menyoroti dugaan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Mereka menduga terdapat indikasi praktik mafia tanah karena SHM diterbitkan di atas lahan yang disebut sebagai fasilitas umum.

Tak hanya persoalan administrasi, keberadaan lapangan padel juga disebut menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Beberapa keluhan warga antara lain pembuangan air yang mengarah ke lingkungan pemukiman, pengorekan parit yang tidak diperbaiki kembali, hingga kebisingan aktivitas lapangan pada malam hari.

Dalam tuntutannya, GMPET-SU dan warga meminta Kejaksaan Negeri Medan segera memanggil serta memeriksa pihak pengelola lapangan padel dan Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan penutupan akses jalan umum.

Mereka juga mendesak Wali Kota Medan agar mencopot lurah terkait serta memerintahkan Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan lapangan padel yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.

“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar persoalan ini tidak semakin menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” kata Ahmad Siregar selaku Koordinator Lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lapangan padel, Pemerintah Kota Medan, maupun BPN Kota Medan terkait tudingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti.

11 Mei 2026 - 08:32 WIB

DPD KNPI Kota Medan Dinakhodai Matius Situmorang SH, MH Resmi Dilantik, Dorong Pemuda Produktif dan Kolaboratif

10 Mei 2026 - 05:13 WIB

Kerusakan Jembatan di Jalan Produksi Kebun Tanah Raja Diduga Akibat Aktivitas Pihak Luar dan Perbaikan Dinilai Asal Jadi.

9 Mei 2026 - 01:08 WIB

Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026 - 15:34 WIB

Modus Ingin Mencuri, Pria di Tapteng Diduga Hendak Lecehkan Anak di Bawah Umur

8 Mei 2026 - 06:13 WIB

Trending di Berita