Menu

Mode Gelap
TELA DIBUKA PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK KESEHATAN REGINA MARIS MEDAN TAHUN 2026 Siswa Korban Keracunan MBG Berastagi Di RSCM: Tak Hilang Ingatan, Hanya Serangan Panik, Akhir Pekan Boleh Pulang Oleh Kandidat Ketum PBNU Non-Vocer, M. Safrizal Almalik: “Jangan Sampai PBNU Terseret Pusaran Masalah Korupsi” Akses Jalan Terkepung, Usaha Ternak Ayam di Pringgan Kebun Rambutan PTPN IV Diduga Gunakan Jalan Kebun Rambutan Tanpa Izin Resmi. Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru

Berita

Wamenkes Soroti Aturan Ketat Singapura, Beri Label Makanan Sehat vs Tak Sehat

badge-check


					Wamenkes Soroti Aturan Ketat Singapura, Beri Label Makanan Sehat vs Tak Sehat Perbesar

NEWS – Pada tanggal 26 Januari 2024, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyoroti aturan ketat Singapura dalam pemberian label makanan. Singapura memiliki aturan yang lebih ketat daripada Indonesia dalam hal pemberian label makanan. Di Singapura, makanan dikategorikan menjadi tiga kelompok, yaitu:

  • Makanan sehat (A): Makanan yang memiliki kandungan nutrisi yang tinggi dan rendah kandungan gula, garam, dan lemak jenuh.
  • Makanan cukup sehat (B): Makanan yang memiliki kandungan nutrisi yang cukup dan tidak terlalu tinggi kandungan gula, garam, dan lemak jenuh.
  • Makanan tidak sehat (C): Makanan yang memiliki kandungan nutrisi yang rendah dan tinggi kandungan gula, garam, dan lemak jenuh.

Di Indonesia, belum ada aturan yang mengatur pemberian label makanan secara ketat. Saat ini, hanya minuman kemasan yang wajib diberi label gizi. Namun, label gizi tersebut hanya berupa informasi kandungan nutrisi, tanpa adanya kategorisasi makanan berdasarkan tingkat kesehatannya.

Wamenkes Dante mengatakan bahwa aturan pemberian label makanan di Singapura dapat menjadi contoh bagi Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut dapat membantu masyarakat untuk memilih makanan yang sehat dan menghindari makanan yang tidak sehat.

Singapura sudah lebih baik dari kita. Mereka sudah punya kategori makanan sehat dan tidak sehat. Kita bisa belajar dari mereka,” kata Wamenkes Dante dalam sambutannya di acara seminar “Kebijakan Label Pangan untuk Meningkatkan Konsumsi Pangan Sehat” di Jakarta.

Wamenkes Dante mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan pemberian label makanan yang lebih ketat. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan sehat.

“Kita akan mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan pemberian label makanan yang lebih ketat. Ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan sehat,” kata Wamenkes Dante.

Keuntungan Label Makanan Kategoris

Label makanan kategoris memiliki sejumlah keuntungan, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan sehat. Dengan adanya label kategoris, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah makanan yang mereka konsumsi termasuk makanan sehat atau tidak. Hal ini dapat membantu mereka untuk membuat pilihan makanan yang lebih sehat.
  • Membantu masyarakat untuk mengelola risiko kesehatan. Konsumsi makanan yang tidak sehat dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, dan kanker. Label kategoris dapat membantu masyarakat untuk mengurangi risiko penyakit tersebut dengan memilih makanan yang lebih sehat.
  • Membantu industri makanan untuk berinovasi. Industri makanan akan terdorong untuk berinovasi dalam mengembangkan produk makanan yang lebih sehat. Hal ini dapat meningkatkan ketersediaan makanan sehat di pasaran.

Aturan Label Makanan di Indonesia

Saat ini, aturan pemberian label makanan di Indonesia diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Aturan tersebut hanya mewajibkan produsen untuk mencantumkan informasi kandungan nutrisi pada label makanan. Informasi kandungan nutrisi tersebut meliputi:

  • Kandungan energi
  • Kandungan protein
  • Kandungan karbohidrat
  • Kandungan lemak
  • Kandungan gula
  • Kandungan garam

Aturan tersebut tidak mengatur kategorisasi makanan berdasarkan tingkat kesehatannya. Hal ini menyebabkan masyarakat masih kesulitan untuk memilih makanan yang sehat.

Perlunya Aturan Label Makanan yang Lebih Ketat

Wamenkes Dante mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan pemberian label makanan yang lebih ketat. Aturan tersebut diharapkan dapat mencakup kategorisasi makanan berdasarkan tingkat kesehatannya.

“Kita akan mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan pemberian label makanan yang lebih ketat. Ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan sehat,” kata Wamenkes Dante.

Aturan pemberian label makanan yang lebih ketat diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memilih makanan yang sehat dan menghindari makanan yang tidak sehat. Hal ini dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan menurunkan risiko berbagai penyakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akses Jalan Terkepung, Usaha Ternak Ayam di Pringgan Kebun Rambutan PTPN IV Diduga Gunakan Jalan Kebun Rambutan Tanpa Izin Resmi.

17 September 2026 - 08:21 WIB

Gandeng Aparat Penegak Hukum, PW GP Al Washliyah Sumut Fokus Berantas Narkoba Lewat Ekonomi

13 September 2026 - 03:41 WIB

CREAM Apresiasi Penuh Wali Kota Medan Rico Waas Tuntaskan PBG Gereja Pentakosta Tebernakel

12 September 2026 - 03:44 WIB

GP Al Washliyah: Delapan Capaian Strategis Menunjukkan Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Prabowo

10 September 2026 - 03:58 WIB

Sorotan Dugaan Aset Pemkab Mengarah ke Ketua KPU Langkat, SEMA PTKIN Sumatra Siapkan Aksi

9 September 2026 - 10:33 WIB

Trending di Berita