Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.”

badge-check


					Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.” Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas galian C yang diduga ilegal yang menurut informasi diduga milik Ewin, di Dusun 3, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga Minggu (03/05/2026) terpantau masih beroperasi. Padahal, pihak Satpol PP Sergai mengklaim telah melayangkan surat pemberhentian sementara sejak akhir April lalu. Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan pengerukan tanah tersebut sudah berjalan sekitar satu bulan. Ironisnya, alih-alih berhenti, jumlah alat berat (excavator) di lokasi justru dilaporkan bertambah.

Kasatpol PP Sergai, M. Wahyudhi, saat dikonfirmasi terkait kendala penghentian aktivitas tersebut menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan administratif.

“Sudah kita serahkan surat pemberhentian sementara sampai memiliki izin dan selalu memberikan himbauan kepada yang bersangkutan agar berhenti sementara pada tanggal 22 April. Dan tanggal 21 April juga sudah kita laksanakan himbauan,” ujar Wahyudhi, Sabtu (2/5/2026).

Namun, saat disinggung mengapa aktivitas tetap beroperasi dan alat berat justru bertambah, serta perlunya kolaborasi dengan Polres Sergai untuk tindakan tegas, Wahyudhi justru memberikan jawaban yang defensif.

“Sepertinya abang nggak faham ya sama info yang sudah disampaikan,” jawab Wahyudhi.

Merespons jawaban tersebut, konfirmator balik mempertanyakan urgensi penindakan. “Iya pak, karena nggak faham makanya saya bertanya. Karena yang saya fahami pihak bapak sudah memberikan teguran dan surat pemberhentian sementara, tapi kok masih beroperasi? Menunggu sampai kondisi seperti apa hingga bisa berhenti permanen? Malah bertambah excavator nya pak,” tanya balik konfirmator.

Mendapat pertanyaan susulan tersebut, Wahyudhi tidak memberikan jawaban lebih lanjut. Warga sekitar berharap adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bersama aparat penegak hukum (Polres Sergai) untuk menghentikan galian C tersebut, karena dinilai meresahkan dan melanggar aturan perizinan.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum