Menu

Mode Gelap
GMPET SU Soroti Dugaan Korupsi Klaim BPJS di RSUD Kota Padangsidimpuan Kajari Medan Tegaskan Tidak Alergi Dengan Wartawan Kajari Medan Tegaskan Tidak Alergi Dengan Wartawan Perumda TIRTANADI Jalin Kerjasama Dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Marak, Kades dan Kadus Bungkam Saat Dikonfirmasi. Terkuak! Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Sudah Lunas

Berita

GMPET SU Soroti Dugaan Korupsi Klaim BPJS di RSUD Kota Padangsidimpuan

badge-check


					GMPET SU Soroti Dugaan Korupsi Klaim BPJS di RSUD Kota Padangsidimpuan Perbesar

Media Indonesia | Medan, 21 April 2026 – Mengacu pada hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sekelompok masyarakat sipil menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pencairan klaim BPJS Kesehatan di RSUD Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi kejanggalan dalam proses klaim pelayanan kesehatan tahun 2024 yang pembayarannya dilakukan pada tahun 2025, dengan nilai mencapai sekitar Rp29 miliar. Dugaan tersebut muncul karena adanya indikasi ketidaksesuaian data klaim dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan serta mekanisme klaim BPJS yang berlaku.

Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya manipulasi data klaim serta kemungkinan praktik persekongkolan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pengajuan dan pencairan klaim. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebagai bentuk kontrol sosial, Taufik menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, yaitu:

1. Mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan beserta pihak-pihak terkait.
2. Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen dan data klaim BPJS tahun 2024 di RSUD Kota Padangsidimpuan.
4. Meminta Wali Kota Padangsidimpuan untuk segera mencopot Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Taufik selaku kordinator aksi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan transparansi dalam pengelolaan pelayanan kesehatan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terkuak! Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Sudah Lunas

20 April 2026 - 08:05 WIB

Rasa Pas di Lidah dan Harga Bersahabat, Warung Pecal Ibu Riani Ramai Laris Manis di Serbu Pembeli.

20 April 2026 - 00:12 WIB

Dinilai Intoleran, Kebijakan Kacabdis Wilayah I soal MTQ Tuai Kritik Pemuda Muhammadiyah Kota Medan

18 April 2026 - 04:03 WIB

Peduli Akan Sampah, Made Hiroki Dukung Pembangunan PSEL di TPA Suwung.

15 April 2026 - 02:43 WIB

Sosok Caketum HIPMI Dr. Anthony Leong di Mata Pengusaha Muda Maxie Asmara.

14 April 2026 - 09:11 WIB

Trending di Berita