Menu

Mode Gelap
Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama. Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

Berita

Gentleman! Kajati Sumut Harli Siregar Minta Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu yay Picu Kegaduhan.

badge-check


					Gentleman! Kajati Sumut Harli Siregar Minta Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu yay Picu Kegaduhan. Perbesar

Jakarta –  Media Indonesia – Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Amsal Sitepu dan jajaran Kejaksaan, termasuk Kajari Karo, pada Kamis (03/04//2026), guna membahas perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

Dalam kesempatan tersebut, Amsal Sitepu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi III DPR RI atas dukungan serta perhatian dalam membantu penanganan perkara yang dihadapinya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar SH MH, menegaskan bahwa institusinya bersikap terbuka dan proaktif dalam melakukan klarifikasi terhadap setiap dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan.

Ia juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat kasus tersebut.

“Pihak kami proaktif melakukan klarifikasi saat terjadi penyimpangan, dan kami mohon maaf kasus Amsal Sitepu telah membuat gaduh,” ujar Harli Siregar.

Lebih lanjut, Harli menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan profesionalitas dalam setiap penanganan perkara, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama antara lembaga penegak hukum dan legislatif guna memperbaiki sistem penanganan perkara ke depan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3.

24 Juni 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut!

24 Juni 2026 - 11:23 WIB

PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

23 Juni 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

23 Juni 2026 - 09:27 WIB

Pasutri Miskin Desa Mangga Dua Tidak Pernah Terima Bantuan dari Pemerintah, Harapkan Perhatian dari Pemerintah.

22 Juni 2026 - 17:51 WIB

Trending di Berita