Menu ✖

Mode Gelap
Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak. 20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_ Knalpot Blong Merajalela di Tigabinanga, Sangat Meresakan.!

Hukum

Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993.

badge-check


					Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993. Perbesar

MEDAN – Media Indonesia – Sengketa tanah yang telah berlangsung selama kurang lebih 29 tahun lamanya di wilayah Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, hingga kini belum juga menemukan titik terang dalam hal pelaksanaan putusan hukum.

Pemilik sah tanah, Basikem, diketahui telah memenangkan perkara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 3008 K/Pdt/1993 tertanggal 3 Oktober 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Basikem merupakan pihak yang paling berhak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 386, 387, dan 388.

Putusan ini juga telah diperkuat oleh proses peradilan di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026), Basikem membantah adanya perikatan jual beli dengan pihak bernama Liyani Kuwanto. “Saya sama sekali tidak mengenal dia,” tegasnya.

Selanjutnya, melalui perwakilannya yang dikenal dengan inisial KCRP, Basikem mendatangi sejumlah pihak terkait, termasuk humas dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan.

Dari hasil konfirmasi tersebut, disebutkan bahwa belum ada tindak lanjut dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Di sisi lain, pihak BPN disebut masih menunggu langkah dari PN Medan.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Putusan sudah inkracht, namun belum juga dieksekusi. Ada kesan saling menunggu antara PN Medan dan BPN Medan,” ujar KCRP.

Ia bahkan menduga adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses tersebut. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung secara jelas memerintahkan agar dokumen kepemilikan tanah dikembalikan kepada Basikem serta dilakukan eksekusi pengosongan lahan dari bangunan yang berdiri di atasnya.

“Kami hanya meminta agar putusan hukum dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai keadilan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.

KCRP juga menyayangkan mundurnya Kantor Hukum Summer & Rekan dari penanganan perkara ini, yang sebelumnya ditangani oleh Summerson Immanueli Giawa, SH. Ia mengaku heran dengan keputusan tersebut dan menduga adanya faktor lain di balik pengunduran diri tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar instansi terkait, baik Pengadilan Negeri Medan maupun BPN, segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, demi memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum