Menu

Mode Gelap
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan. MSN ID Disambut Hangat Dewan Pembina Utama Handoko Hardjono Saat Beraudiensi. Tim Gabungan Grebek Gudang BBM Ilegal Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Sei Rampah Diduga Bermasalah, Kadis Pertanian Sergai Bungkam. Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat di Wilayah Operasional. Petani Pematang Guntung Menjerit Sawah Kering, Kadis Pertanian Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Hukum

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan.

badge-check


					Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan. Perbesar

MEDAN – Media Indonesia – Aparat Kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh seorang warga bernama Herry Hardiansyah (37).

Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Pasundan No. 27, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Kejadian ini diduga dipicu oleh tuduhan yang belum jelas asal-usulnya. Akibatnya, korban Herry Hardiansyah diduga dianiaya oleh dua (2) orang terlapor berinisial KB dan KW, bersama beberapa rekan lainnya.

Para terduga pelaku disebut menggunakan berbagai benda seperti balok kayu, bambu, dan batu bata. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka memar di bagian alis kiri, luka robek di kening kanan, luka di bagian belakang kepala, serta lecet pada kaki, pinggang, dan lutut.

Kondisi korban telah diperiksa melalui visum di RS Bhayangkara Tingkat II Medan. Laporan terkait peristiwa ini telah diterima pihak kepolisian dengan nomor: STTLP/B/225/III/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 9 Maret 2026 yang lalu.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polsek Medan Baru, Aipda Daniel Nasution, dan saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik berinisial EG.
Saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP), korban didampingi oleh penasihat hukumnya dari kantor hukum Dragon Justice Law Firm, yang beralamat di Jalan Pasundan Gang Sedulur No. 38B, gak jauh dari lokasi.

Dalam keterangannya kepada awak media, pihak kuasa hukum Korban dari “Dragon Justice Law Firm” membenarkan adanya kejadian tersebut.

Diketahui bahwa para terduga pelaku dapat dijerat dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 Tahun.

“Berdasarkan laporan yang telah kami sampaikan, pada olah TKP hari ini pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Korban dan mengamankan beberapa barang bukti. Dalam waktu dekat, kami berharap para terduga pelaku segera dipanggil oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ini,” ujar penasihat hukum korban.

“Secara tegas kita minta, Jangan sampai hal-hal sepele berujung pada tindakan kriminal Pengeroyokan yang merugikan warga yang lemah. Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian lingkungan dengan cara yang konstruktif di Pasundan ini,” pesan Penasehat Hukum Andika SH, kepada wartawan.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta pihak-pihak yang ikut terlibat.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta.

16 Maret 2026 - 01:05 WIB

Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah.

13 Maret 2026 - 02:37 WIB

Rijal Ketua Gapoktan Desa Sei Rejo Diduga Berbohong, Klaim Sudah Selesai, Fakta Dilapangan Ditemukan 4 Pintu Air Irigasi yang Belum Diperbaiki.

12 Maret 2026 - 17:06 WIB

Modus Baru Mafia Minyak Siong “Ucok Regar” Berkedok Bengkel dan Penitipan Mobil Ilegal.

9 Maret 2026 - 06:46 WIB

Surat Konfirmasi Resmi Dilayangkan, Namun Kapolres Sergai Belum Juga Beri Jawaban Terkait Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia.

9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Trending di Hukum