Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan.

badge-check


					Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan. Perbesar

MEDAN – Media Indonesia – Aparat Kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh seorang warga bernama Herry Hardiansyah (37).

Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Pasundan No. 27, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Kejadian ini diduga dipicu oleh tuduhan yang belum jelas asal-usulnya. Akibatnya, korban Herry Hardiansyah diduga dianiaya oleh dua (2) orang terlapor berinisial KB dan KW, bersama beberapa rekan lainnya.

Para terduga pelaku disebut menggunakan berbagai benda seperti balok kayu, bambu, dan batu bata. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka memar di bagian alis kiri, luka robek di kening kanan, luka di bagian belakang kepala, serta lecet pada kaki, pinggang, dan lutut.

Kondisi korban telah diperiksa melalui visum di RS Bhayangkara Tingkat II Medan. Laporan terkait peristiwa ini telah diterima pihak kepolisian dengan nomor: STTLP/B/225/III/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 9 Maret 2026 yang lalu.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polsek Medan Baru, Aipda Daniel Nasution, dan saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik berinisial EG.
Saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP), korban didampingi oleh penasihat hukumnya dari kantor hukum Dragon Justice Law Firm, yang beralamat di Jalan Pasundan Gang Sedulur No. 38B, gak jauh dari lokasi.

Dalam keterangannya kepada awak media, pihak kuasa hukum Korban dari “Dragon Justice Law Firm” membenarkan adanya kejadian tersebut.

Diketahui bahwa para terduga pelaku dapat dijerat dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 Tahun.

“Berdasarkan laporan yang telah kami sampaikan, pada olah TKP hari ini pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Korban dan mengamankan beberapa barang bukti. Dalam waktu dekat, kami berharap para terduga pelaku segera dipanggil oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ini,” ujar penasihat hukum korban.

“Secara tegas kita minta, Jangan sampai hal-hal sepele berujung pada tindakan kriminal Pengeroyokan yang merugikan warga yang lemah. Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian lingkungan dengan cara yang konstruktif di Pasundan ini,” pesan Penasehat Hukum Andika SH, kepada wartawan.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta pihak-pihak yang ikut terlibat.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum