SERGAI – Media Indonesia – Tragedi ekologis di Sungai Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang menyebabkan ribuan ikan mati massal akibat dugaan limbah kilang ubi, kini memasuki babak baru yang memilukan. Hampir dua bulan pasca kejadian (sekitar 19 – 20 Januari 2026), belum juga ada penyelesaian berarti, bahkan terkesan ada upaya sistematis untuk menutupi kasus ini, Senin (16/03/2026).
Bupati Sergai Bungkam, Surat Resmi Tidak Dibalas.
Keresahan masyarakat Desa Liberia semakin memuncak seiring sikap acuh tak acuh pemerintah daerah. Laporan menyebutkan bahwa surat konfirmasi resmi Nomor 08/MI/VIII/2026, yang dilayangkan awak media pada hari Rabu 04 Maret 2026, tidak mendapat jawaban dari Bupati Sergai, memunculkan dugaan bahwa pimpinan tertinggi di Kabupaten Tanah Bertuah ini “tutup mata” terhadap pencemaran lingkungan terutama terhadap ekosistem air yakni parit perkebunan Tanah Raja hingga sungai Liberia.
Sikap bungkam ini seolah menular.
Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Sergai, Reza Firmansyah, juga enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait temuan limbah di aliran parit perkebunan Tanah Raja dan sungai Liberia.
Hasil Lab “Misterius” dan Skenario Tutup Kasus.
Kecurigaan masyarakat dan publik semakin kuat bahwa ada dugaan skenario “tutup kasus” yang diduga untuk melindungi pengusaha kilang ubi yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong/Amin dan di Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai yang dijalankan oleh Badol, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, yang diduga kuat menjadi pelaku pencemaran.
Kekecewaan masyarakat dan publik memuncak karena hasil laboratorium dari DLH Sergai, yang telah keluar sejak sebulan lebih yang lalu tepatnya pada tanggal 09 Februari 2026, namun hingga kini belum juga dipublikasikan kepada publik. Penundaan transparansi ini dipertanyakan integritasnya, apalagi DLH Sergai sempat memberikan arahan berbelit-belit kepada wartawan, menyarankan wartawan untuk melayangkan surat permohonan resmi hanya untuk mengetahui hasil lab, namun tidak juga diberikan.
Dalih Penyelidikan Polisi.
Di tengah desakan publik, pihak berwenang terkesan melempar tanggung jawab dengan dalih bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian (Polres Sergai). Namun, lambatnya penanganan dan tertutupnya informasi justru menimbulkan spekulasi bahwa penyelidikan tersebut hanya dijadikan kedok untuk memberi waktu bagi pengusaha kilang ubi menghindar dari jerat hukum.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Bupati Sergai, DLH, dan Polres Sergai dalam penegakan hukum lingkungan. Publik menunggu, apakah pengusaha kilang ubi akan tersentuh hukum, atau kisah “kematian” massal ribuan ikan di Sungai Liberia akan berakhir tanpa penyelesaian, seperti kasus – kasus lingkungan pada umumnya. (Tim).










