KABANJAHE-Mediaindonesia.org Kejaksaan Negeri Karo menggelar _coffee morning_ bersama rekan-rekan media di Aula Kejari Karo, Kamis (8/5/2026). Kegiatan ini menjadi forum silaturahmi sekaligus wadah mempererat sinergi dan kolaborasi antara insan pers dan penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berintegritas
Suasana diskusi berlangsung hangat dan terbuka. Selain perwakilan media, kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua KPK RI Janwarista Ginting, beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah wartawan menyampaikan berbagai masukan dan inspirasi untuk memperkuat kerja sama ke depan, khususnya terkait keterbukaan informasi publik,serta penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.
Kejari Karo menyampaikan apresiasi atas peran aktif media dalam mendukung tugas-tugas kejaksaan. “Kami sangat menghargai apa yang disampaikan rekan-rekan pers. Masukan dan kritik yang konstruktif menjadi energi bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Kejari Karo.
Ia menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis dalam menjaga transparansi dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Melalui forum informal ini, Kejari Karo berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi yang sehat dan konstruktif dengan insan pers.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Hdr;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 290.27924;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Kegiatan _coffee morning_ dinilai berjalan lancar dan produktif. Dialog yang terbangun diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan komunikasi yang lebih efektif antara Kejaksaan dan media, sehingga informasi hukum dapat tersampaikan dengan tepat kepada masyarakat.
Di akhir kegiatan, Kejari Karo menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan media yang hadir. “Semoga sinergi ini terus terjaga agar Tanah Karo semakin maju, humanis, dan transparan dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
(Sederhana s maha)










