Menu ✖

Mode Gelap
Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo. Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Kajatisu Muhibuddin Nyatakan Siap Serta Komit Mengawal Dan Mendukung Kemajuan Pendidikan Di Sumatera Utara

Nasional

Diduga Edarkan Sabu di Payung, Pria “Teger King” Diciduk Polisi

badge-check


					Diduga Edarkan Sabu di Payung, Pria “Teger King” Diciduk Polisi Perbesar

 

Karo –Mediaindonesia.org Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Payung, diringkus personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di depan rumahnya, Minggu (3/5/2026) pagi.

“Tersangka berinisial K.B. (35), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

“Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba JH. Pardede, S.H, mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB setelah personel menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Personel Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki laki dewasa di depan rumahnya di Desa Batu Karang,” ujar AKP JH. Pardede, Jumat(8/5) pagi di Mapolres.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih 1,76 gram, dua pipet plastik runcing, satu timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam android, serta sebuah rantang berbahan stainless yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

“Polisi menduga barang haram tersebut siap diedarkan di wilayah Kecamatan Payung dan sekitarnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo dan mengajak masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing masing.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

(Sederhana s maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting

4 Oktober 2026 - 05:34 WIB

Trending di Nasional