Menu

Mode Gelap
Pelapor Kasus Ribuan Ikan Mati Massal Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi, Feber Andro Sirait, Mengaku Tidak Tahu Perkembangan Hasil Lab, “Memunculkan Tanda Tanya Besar.” Kelola Berbagai Line Bisnis, Hiroki Askara Sukses Dirikan ASKARA Group. Gentleman! Kajati Sumut Harli Siregar Minta Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu yay Picu Kegaduhan. Jalan Rusak Parah, Diminta Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas PT KM Yang Lalu Lalang Menggunakan Alat Berat Di Jalan Pertahanan Patumbak Kajari Karo Minta Maaf karena Salah Ketik, DPR Soroti Kelalaian Prosedur Penanganan Kasus Amsal Sitepu Pemkab Karo Tegaskan Pinjam Pakai Kendaraan Dinas kepada Kejari Karo Sesuai Aturan dan Perjanjian Resmi

Hukum

Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 25 Jt.

badge-check


					Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 25 Jt. Perbesar

Deli Serdang – Media Indonesia – Menguatnya isu tangkap lepas yang dilakukan oleh pihak Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Poldasu, yang terjadi sekitar dua minggu yang lalu, terhadap mafia solar yakni mobil Toyota Inova reborn warna silver yang dikemudikan oleh S, dan mobil colt diesel bak kayu dikemudikan oleh B, serta mobil Kijang LGX warna hijau yang dikemudian oleh R, dengan uang damai sekitar Rp 25 jt, menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat, Selasa (17/02/2926).
Hal tersebut dikarenakan publik menyayangkan sikap Polsek Beringin, jika benar dugaan melakukan tangkap lepas mafia solar pada hari Rabu 04 Februari, yang lalu dengan uang damai sekitar Rp 25 jt, menunjukkan ketidak profesionalan Polsek Beringin dalam menangani mafia solar, sementara pemerintah melalui presiden Prabowo lagi giat – giatnya memberantas mafia solar, terbukti dengan banyak yang ditangkap para mafia solar, seperti yang ditangkap oleh pihak Poltabes Medan yang sedang viral beberapa minggu ini.
Kejadian tersebut bermula, ketika mobil Innova reborn warna silver yang dikemudikan S, bermuatan 600 liter dipasing/dipindahkan ke mobil colt diesel dikemudikan B, (yang juga diduga sudah ada muatan solar) dipinggir jalan, kemudian diamankan oleh pihak Polsek Beringin beserta mobil Kijang LGX, dan kemudian dibawa ke Mapolsek Beringin, hingga sampai dini hari sekitar pukul 02 : 10 wib, baru keluar (dilepaskan) karena diduga sudah ada uang damai sekitar Rp 25 juta.
Sementara praktik “tangkap lepas” karena adanya pembayaran sejumlah uang, seperti yang diduga dilakukan pihak Polsek Beringin, secara hukum adalah termasuk tidak diperbolehkan karena masuk kategori tindak pidana suap dan pungli.
“Memberikan atau menerima uang agar proses hukum dihentikan atau tersangka dibebaskan (uang damai) dikategorikan sebagai suap. Baik pemberi maupun penerima dapat dijerat pidana berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “
Dan Kapolri telah menegaskan bahwa anggota polisi yang terbukti meminta “uang damai” untuk menghentikan perkara akan diproses secara hukum dan terancam sanksi pemecatan (PTDH). Sementara kasus mafia solar subsidi adalah tindak pidana yang merugikan negara dalam jumlah besar, sehingga penghentian perkaranya secara ilegal merupakan pelanggan berat.
Maka dengan adanya berita ini, jika benar dugaan Polsek Beringin ada melakukan tangkap lepas mafia solar dengan uang damai sekitar Rp 30 juta,sesuai dengan rumor yang beredar dan hangat ditengah masyarakat, diharapkan pihak Polda Sumatra Utara dan Polresta Deli Serdang, segera melakukan penyelidikan terhadap oknum Polsek Beringin yang diduga melakukan tangkap lepas, jika terbukti maka harus ditindak secara tegas sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kepolisian dalam menegakkan hukum. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993.

2 April 2026 - 12:49 WIB

SPBU 13.203.188 Dolok Masihul Diduga Layani Mafia Solar, Bowo Manager SPBU Bungkam Ketika Dikonfirmasi.

28 Maret 2026 - 05:46 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan.

17 Maret 2026 - 13:34 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta.

16 Maret 2026 - 01:05 WIB

Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah.

13 Maret 2026 - 02:37 WIB

Trending di Hukum