Menu

Mode Gelap
TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hssanah Pimpinan Umum MSN ID Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 Kepada Masyarakat. Pelapor Kasus Ribuan Ikan Mati Massal Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi, Feber Andro Sirait, Mengaku Tidak Tahu Perkembangan Hasil Lab, “Memunculkan Tanda Tanya Besar.” Kelola Berbagai Line Bisnis, Hiroki Askara Sukses Dirikan ASKARA Group. Gentleman! Kajati Sumut Harli Siregar Minta Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu yay Picu Kegaduhan. Jalan Rusak Parah, Diminta Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas PT KM Yang Lalu Lalang Menggunakan Alat Berat Di Jalan Pertahanan Patumbak

Hukum

Ada Apa Dibalik Polemik Penutupan Saluran Aliran Irigasi Sepihak di Desa Sei Rejo Tak Kunjung Selesai.

badge-check


					Ada Apa Dibalik Polemik Penutupan Saluran Aliran Irigasi Sepihak di Desa Sei Rejo Tak Kunjung Selesai. Perbesar

Sergai  – Media Indonesia –  Polemik penutupan saluran aliran irigasi sepihak oleh Yanto menjadi tanda tanya besar bagi publik, ada apa di balik ini semua, karena permasalahan tersebut sudah berlarut – larut karena sudah berjalan beberapa bulan belum juga ada solusi ataupun jalan keluarnya hanya menjadi polemik dan tanda tanya besar di masyarakat ” Mengapa permasalahan penutupan saluran aliran irigasi sepihak oleh Yanto belum juga selesai, sedangkan Yanto berani melakukan penutupan saluran aliran irigasi karena merasa tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan sertifikat surat tanahnya yang diterbitkan oleh pihak BPN.
Permasalahan penutupan saluran aliran irigasi sepihak oleh Yanto bermula dari teguran oleh ketua P3A Desa Sei Rejo Sasrianto terhadap Yanto karena membangun pagar tembok di atas top leningan karena menurut Sasrianto itu melanggar aturan karena leningan itu merupakan milik umum bukan milik pribadi, dengan teguran tersebut Yanto merasa tersinggung karena ia merasa berhak karena itu tanah miliknya, dan Yanto tidak permasalahkan tanahnya untuk dipakai saluran irigasi, lagian pagar tembok yang dibangun juga tidak menghalangi air jadi mengapa harus dipersoalkan, itulah menurut Yanto.
Dari permasalahan teguran Sasrianto kepada Yanto itulah menjadi awal dari penutupan saluran aliran irigasi oleh Yanto dan belum juga selesai hingga saat ini meskipun sudah ada beberapa kali pertemuan untuk mediasi yang dihadiri oleh Pemdes Sei Rejo, kedua belah pihak Koptan, Gapoktan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan juga dari Dinas Pertanian.
Menurut salah seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kami masyarakat petani sangat heran dengan adanya kejadian ini, mengapa masalahnya belum juga selesai, jadi apakah pemerintah dalam hal ini mulai dari Pemdes seperti Kades, Dinas Pertanian, kepolisian dan Pemerintahan daerah kalah hanya dengan satu orang yang termasuk mengganggu kepentingan umum karena menutup saluran aliran irigasi sepihak oleh Yanto sehingga dampaknya sawah kami menjadi kekeringan, meskipun ada dilakukan pompanisasi tapi kan itu tidak solusi karena sudah ada saluran irigasi, tapi tidak berfungsi, jadi untuk apa saluran irigasi itu dibangun dengan dana pemerintah tapi juga tidak berfungsi ” Ungkapnya dengan nada kesal” pada hari Jum’at (30/101/2026).
Sementara penutupan saluran aliran irigasi secara sepihak meskipun dilakukan di atas tanah yang diklaim milik pribadi itu melanggar hukum dan dapat dipidanakan seperti berdasarkan,
1. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) : Perusakan atau Pengrusakan Barang ( Pasal 406 KUHP) :Menutup saluran aliran air irigasi hingga menyebabkan saluran tersebut tidak berfungsi lagi dapat dikategorikan sebagai tindakan merusak atau membuat benda tidak dapat dipakai.
Pasal 371 KUHP (Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan), jika saluran tersebut bagian dari fasilitas publik atau diatur pemerintah, penutupan sepihak dapat diancam pidana karena mengganggu fungsi jaringan irigasi.
2. Landasan Hukum Irigasi & SDA.
Aset Publik : Saluran irigasi umumnya ditetapkan sebagai jaringan irigasi (primer/sekunder) yang pengelolaannya dibawah pemerintah (pusat/daerah/desa), sehingga aset tersebut tidak boleh ditutup sepihak meskipun melintasi lahan pribadi.
– Garis Sempadan Irigasi: Terdapat batas pengamanan saluran (sempadan) yang melarang siapa pun mengubah, membongkar, atau menutup aliran air.
– UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Air dan prasarana pengairan adalah kepentingan umum yang dilindungi negara.
3. Sanksi Perdata & Administrasi.
Selain pidana, pelaku dapat digugat secara perdata (perbuatan Melawan Hukum – pasal 1365 KUHPerdata) jika penutupan tersebut menyebabkan kerugian, seperti sawah tetangga kekeringan atau menyebabkan banjir.
Berdasarkan keterangan hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa, meskipun tanah tersebut milik pribadi, hak milik tidak bersifat mutlak jika diatasnya terdapat prasarana umum yang melayani kepentingan orang banyak. Maka disini diharapkan pemerintah hadir dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui perangkat – perangkatnya seperti pihak Desa Dinas Pertanian dan juga pihak kepolisian dan dan yang terkait, agar permasalahan ini segera selesai dengan mencari solusi yang terbaik sehingga tidak merugikan bagi kedua belah pihak, dan para petani tidak lagi terganggu karena tidak masuknya air karena di tutup saluran aliran airnya. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993.

2 April 2026 - 12:49 WIB

SPBU 13.203.188 Dolok Masihul Diduga Layani Mafia Solar, Bowo Manager SPBU Bungkam Ketika Dikonfirmasi.

28 Maret 2026 - 05:46 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan.

17 Maret 2026 - 13:34 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta.

16 Maret 2026 - 01:05 WIB

Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah.

13 Maret 2026 - 02:37 WIB

Trending di Hukum