Medan MI.Org. [30/1/2026], Komisi III DPR-RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Terpadu Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilangsungkan pada Jumat 31 tanggal 30 Januari 2026 di Gedung Rupatama Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja XII Medan.
Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Kapolda Sumatera Utara, didampingi para Kajari dan Kapolres se Sumatera Utara maupun jajaran Pejabat Utama masing-masing institusi penegak hukum itu.
Pada kunjungannya, Komisi III DPR RI dipimpin oleh Ketua Tim Moh.Rano Alfath, SH.,MH, didampingi Dr.Mangihut Sinaga, Dr.Hinca Panjaitan, Muhamad Rahul, Bimantoro Wiyono, SH.MH, Rudianto Lallo, SH.,MH, Nabil Husein Said Amil AL Rasyidi, Abdullah.S, Sy, Drs.H.Jazilul Ffawaid SQ, H.Hasbiallah Iliyas, dan Dr.H.Muhamad Nasir Djamil.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Moh.Rano Alfath menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR-RI selaku representasi rakyat terhadap pelaksanaan reformasi institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan R.I yang diharapkan dapat bekerja semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar dalam paparannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas dukungan dan resposifitas seluruh jajaran Komisi III DPR-RI terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Utara, *”ini merupakan bentuk pengawasan yang sangat baik dan sangat positif bagi kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara”* ujarnya.
Ditambahkan Kajati, sebagai bentuk dukungan berlakunya KUHAP dan KUHP baru, para Jaksa di jajaran Kejati Sumut senantiasai berupaya adaptif dan saat ini telah memulai menerapkan regulasi atauran hukum sebagaimana yang terkandung dalam KUHAP dan KUHP terbaru dalam beberapa perkara pidana.
Selanjutnya, dalam paparan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi mencapai 400 Miliar lebih serta pemulihan keuangan negara dari pelaksanaan fungsi perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kajati Sumut juga menjelaskan komitment dalam penanganan dan pemberantasan narkoba di Sumatera Utara dimana Kejati Sumut dan jajaran telah menuntut pidana mati sebanyak 140 (seratus empat puluh) orang terpidana narkoba serta puluhan lainnya di tuntut hukuman seumur hidup, disamping itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berupaya maksimal dalam menerapkan keadilan restorative atau restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
*”tentunya keberhasilan kinerja ini kami upayakan semaksimal mungkin semata mata demi kepentingan masyarakat”* ujar Kajati.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Rizaldi, SH.,MH yang turut mendampingi Kajati pada kegiatan itu kepada media menyampaikan, kunjungan spesifik dari Komisi III DPR-RI ini merupakan kegiatan penting sebagai bagian pengawasan kepada Lembaga penegak hukum di Sumatera Utara, dan ini menjadi kesempatan baik bagi Kejati Sumut menunjukkan atau menjelaskan kepada wakil rakyat tentang tekad dan komitment Lembaga Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum dan pelayanan publik yang semakin baik dan profesional, ujarnya.
*”dalam pemberantasan dan penindakan kejahatan korupsi saat ini kami menerima banyak dukungan dan apresiasi atas kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari berbagai kalangan, namun demikian kami menyadari masih ada beberapa hal penting dan mendesak yang kami sadari masih terdapat kelemahan dan kekurangan, sehingga perlu kita lakukan langkah-langkah strategis untuk perbaikan dan perubahan kearah yang lebih baik, ini tentu butuh dukungan dan kritik dari masyarakat Sumatera Utara*”, kata Rizaldi.
Kaperwil ( Junaidi Ginting )










