Menu ✖

Mode Gelap
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo.

Nasional

PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan

badge-check


					PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan Perbesar

MEDAN MI.Org. Mahruja (70), seorang pria lanjut usia, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penganiayaan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Ia menilai proses hukum yang menjeratnya tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat kondisi kesehatannya dan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Penasihat hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, menjelaskan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung dan mengalami keterbatasan fisik. Dalam keseharian, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. Dengan kondisi tersebut, Nikmat mempertanyakan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Menurut Nikmat, perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambang milik Mahruja. Tambang tersebut telah dikelola selama kurang lebih 15 tahun. Masalah muncul ketika anak Mahruja menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Amanda. Dalam hubungan itu, Amanda disebut meminta agar pengelolaan tambang diserahkan kepadanya.

Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruja berakhir, persoalan justru berlanjut. Pihak Amanda kemudian menuntut biaya pengelolaan tambang. Untuk membicarakan hal itu, Mahruja bersama istrinya sepakat mengadakan pertemuan dengan pihak Amanda guna mencari jalan keluar.

Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun, menurut keterangan Mahruja yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Mahruja mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang, sehingga ia tidak bisa bergerak bebas. Ia berusaha melepaskan diri. Ia juga dengan tegas membantah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap keluarga Amanda.

Peristiwa inilah yang kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan terhadap Mahruja dan penetapannya sebagai tersangka. Tuduhan tersebut dibantah oleh Mahruja. Ia menegaskan tidak melakukan penganiayaan dan merasa tidak mungkin melakukannya mengingat kondisi fisiknya.

Dalam persidangan praperadilan, Mahruja menyampaikan langsung bantahannya di hadapan majelis hakim. Ia juga menyampaikan hal serupa kepada awak media usai sidang. Kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka tersebut perlu diuji secara hukum agar jelas apakah prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai aturan.

Nikmat Datuk Gea mengatakan, praperadilan diajukan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil. Pihaknya juga telah melaporkan pihak lain dalam perkara ini ke kepolisian atas dugaan penipuan.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh, mulai dari latar belakang persoalan hingga kondisi klien kami,” kata Nikmat, Senin (26/1/2026).

Praperadilan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi Mahruja serta menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan warga lanjut usia.

( Tiiiim…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Nasional