Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Kinerja Polres Sergai Dipertanyakan Dalam Menangani Masalah Dugaan Limbah Kilang Ubi yang Mencemari Sungai Desa Liberia.

badge-check


					Kinerja Polres Sergai Dipertanyakan Dalam Menangani Masalah Dugaan Limbah Kilang Ubi yang Mencemari Sungai Desa Liberia. Perbesar

Sergai – Kinerja Polres Serdang Bedagai (Sergai) dipertanyakan terkait dalam penanganan masalah dugaan sungai di Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai yang diduga tercemar limbah cair dari pabrik kilang ubi yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo dan di Dusun 6 Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, yang mengakibatkan ikan banyak yang mati, Jum’at (23/01/2026).
Pertanyaan tersebut berdasarkan dari pantauan awak Media Indonesia dilapangan di kedua kilang ubi yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong/Amin dan yang berada di Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai namun dijalankan oleh Badol, karena Cunglai sudah meninggal dunia, yang diduga menjadi penyebab dari pencemaran sungai akibat limbah dari kedua kilang tersebut sehingga mengakibatkan ikan banyak yang mati.
Karena dari investigasi awak Media Indonesia di kedua lokasi kilang ubi tersebut pada hari Rabu 21 Januari dan Jum’at 23 Januari, terlihat kedua kilang ubi tersebut masih beroperasi seperti biasanya yang seolah-olah tidak ada kejadian dan dan menurut informasi dari warga sekitar kilang ubi mengatakan emang ada yang datang dari pihak Polres Sergai bersama dari Dinas Lingkungan Hidup Sergai datang ke kilang, sepertinya untuk melakukan olah TKP, namun seharusnya pihak yang melakukan olah TKP ada melakukan langkah – langkah untuk sementara seperti menghentikan sementara aktivitas kilang tersebut, mengamankan lokasi pembuangan limbah, dan jika bila diperlukan memasang garis Polisi (Police line) di area tersebut guna mencegah pencemaran berlanjut, hingga sampai keluar hasil pemeriksaan dari laboratorium, guna bisa mengetahui langkah hukum selanjutnya, kalau tidak terbukti maka kilang ubi tersebut dapat beroperasi kembali, namun jika terbukti, tentu akan ada konsekuensi hukum nya, namun hal tersebut tidak ada dilakukan, “Ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya”.
Maka guna menindak lanjuti dugaan ketidak profesionalan dari pihak Polres Sergai awak Media coba Konfirmasi Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu  dalam hal ini melalui Kanit Tipidter Ipda Feris Harefa melalui via WhatsApp nya pada hari Kamis (22/01/2026) yang menanyakan mengenai masalah dugaan pencemaran sungai di Desa Liberia yang diduga tercemar limbah dari pabrik kilang ubi sehingga mengakibatkan banyak ikan yang mati, dan menurut informasi pihak Tipidter sudah ada datang ke kilang ubi, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.
Dengan bungkamnya Ipda Feris Harefa tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat publik, karena tidak adanya transparansi dalam penanganan kasus tersebut, apalagi dari orang yang ada di kilang Galiong mengatakan bahwa pihak Polres sudah ada yang datang, dan Bos sudah ke Polres dan masalahnya pun sudah selesai namun tidak menjelaskan secara rinci apa yang maksud dari kata selesai itu sendiri.
Sementara jika benar kedua kilang ubi tersebut terbukti bahwa pencemaran sungai di Desa Liberia yang mengakibatkan ikan banyak yang mati itu berasal dari limbah pabrik mereka, tentu berdasarkan hasil uji laboratorium, maka mereka melanggar pasal 98 atau Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ancaman pidana penjara (bisa mencapai 10 tahun) dan denda miliaran rupiah bagi pengurus perusahaan/korporasi. Dan jika hasil lab menunjukkan limbah berbahaya (B3) dan melanggar aturan, perusahaan tersebut dapat dituntut dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar, atau penjara.
Dengan adanya berita ini dan menjadi viral sehingga diketahui oleh halayak ramai diharapkan pihak Polres Sergai bekerja dengan profesional dan berkolaborasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Sergai agar dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel dan tidak ada tindakan yang mengarah ke transaksional yakni dengan menutupi hasilnya padahal terbukti bersalah dengan bermacam alibi, sehingga dapat merugikan masyarakat banyak dan dapat merusak lingkungan, namun sampaikanlah hasilnya itu dengan sebenarnya dalam artian kalau emang terbukti salah katakan salah namun sebaliknya jika tak terbukti bersalah, maka kedua kilang ubi tersebut dapat beraktivitas kembali. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum