Menu

Mode Gelap
Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

Berita

NARASI MASYARAKAT SUBULUSSALAM: TANGGUNG JAWAB BERSAMA ATASI DEFISIT, HAPUS POKIR ATAU HADAPI RISIKO BERGABUNG KEMBALI KE ACEH SINGKIL

badge-check


					NARASI MASYARAKAT SUBULUSSALAM: TANGGUNG JAWAB BERSAMA ATASI DEFISIT, HAPUS POKIR ATAU HADAPI RISIKO BERGABUNG KEMBALI KE ACEH SINGKIL Perbesar

Subulusalam,aceh||MediaIndonesia Masyarakat Subulussalam mengajukan pertanyaan mendesak terkait kondisi keuangan kota tahun 2026. Legislatif Pemko Subulussalam hingga saat ini belum melakukan pembahasan anggaran tahun anggaran 2026, padahal Lembaga Ketatausahaan (Leskutip) telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Ketua DPRK Ade Fadli jauh sebelum batas waktu yang seharusnya.

Keadaan ini semakin memancing kekhawatiran ketika tiba-tiba muncul surat interpelasi yang diajukan kepada Walikota Haji Rasid Bancin (HRB). Masyarakat bertanya-tanya: mengapa usulan interpelasi tidak diajukan jauh-jauh hari, melainkan tepat ketika tahun anggaran 2026 telah berjalan?

Publik curiga DPRK sengaja menciptakan situasi ini untuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan HRB, bahkan mencoba membentuk kondisi yang dikenal sebagai [CiPKON] agar kesalahan semuanya ditudingkan kepada Walikota

Pengamat politik lokal menegaskan bahwa tindakan ganda ini – memperlambat pembahasan anggaran dan mengajukan interpelasi secara tiba-tiba – hanya dilakukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Tujuan utama diduga adalah untuk menuntut peningkatan alokasi dana aspirasi mereka. Tokoh pengamat tersebut juga mengajukan pertanyaan tajam:

“Apa yang sebenarnya telah diperbuat dan diperjuangkan DPRK Subulussalam untuk masyarakat kita?” Menurutnya, para anggota dewan lebih sering terlibat perdebatan untuk memperjuangkan hak-hak mereka sendiri, bukan kepentingan masyarakat luas.

“Mereka hanya memikirkan dana aspirasi yang kemudian dikelola dan dibuat oleh mereka sendiri, dengan sebagian kecil saja yang benar-benar sampai kepada tim-tim sukses atau masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.

Salah satu tokoh politik Subulussalam menegaskan bahwa tanggung jawab mengurangi defisit kota yang hampir mencapai 300 juta rupiah adalah tanggung jawab bersama antara Eksekutif dan Legislatif. “Untuk menghindari beban defisit, dana Pokir (Pendapatan Khusus) harus dihapus,” ujar tokoh tersebut. Jika anggota DPRK sungguh memikirkan keberlangsungan Kota Subulussalam dan nasib rakyat, maka penghapusan Pokir harus menjadi prioritas, sekaligus mendukung pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Kami sangat khawatir jika kondisi defisit tidak segera ditangani, Kota Subulussalam akan terpaksa bergabung kembali ke kabupaten induknya yaitu Aceh Singkil,” tegas tokoh politik tersebut, menyoroti risiko serius yang dihadapi jika langkah konkret tidak segera diambil.

 

 

 

ATURAN DAN SANGSI HUKUM TERKAIT PENYALAHGUNAAN DANA ASPIRASI DEWAN

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah dan tugas serta wewenang anggota dewan:

 

1. Peraturan Dasar: Penggunaan dana aspirasi anggota dewan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Penggunaan Dana Aspirasi Anggota DPRK. Dana ini wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur kecil, bantuan sosial, dan program kemasyarakatan.

 

2.Sanksi Administratif: Bagi anggota dewan yang terbukti menyalahgunakan dana aspirasi (seperti menggunakan untuk keperluan pribadi, menyelewengkan anggaran, atau tidak melaporkan penggunaan dengan benar), dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara tugas, hingga pencabutan hak untuk mengelola dana aspirasi.

 

3. Sanksi Hukum Pidana: Jika penyalahgunaan dana termasuk dalam kategori korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pencurian negara, maka pelaku dapat dikenai tuntutan pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Anti Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman yang dapat diberikan termasuk penjara dan denda yang berat.

 

4 .Tanggung Jawab Audit: Aparat Penegak Hukum dan lembaga audit (seperti BPK RI dan BPKAD daerah) memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana aspirasi, mulai dari berd

irinya Pemko Subulussalam hingga saat ini. Setiap temuan penyimpangan harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil.

 

 

 

Hari ini akan diadakan sidang di DPRK Subulussalam. Mari kita saksikan bersama apa yang sebenarnya akan diperjuangkan oleh para anggota dewan – apakah untuk kepentingan masyarakat dan keberlangsungan kota, atau hanya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.

 

Pewarta;Ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak.

25 Juni 2026 - 00:42 WIB

Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3.

24 Juni 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut!

24 Juni 2026 - 11:23 WIB

PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

23 Juni 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

23 Juni 2026 - 09:27 WIB

Trending di Berita