Menu

Mode Gelap
PN Jaksel Dikepung Massa, Praperadilan Febrie Jadi Sorotan: “Jangan Ada Karpet Merah!” Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data. Proyek P3-TGAI BWS di Kecamatan Pegajahan Diduga Dikoordinir Oknum Kades. Pemdes Lidah Tanah Bungkam Soal Progres Bansos Pak Herman, Publik Desak Pihak Kecamatan dan Dinsos Sergai Turun Tangan.

Nasional

DCT Tahun 2025 Sebesar RP,202 Juta Di Kota Subulussalam Belum Disalurkan hingga Awal 2026, Ini Sangsi yang Menanti

badge-check


					DCT Tahun 2025 Sebesar RP,202 Juta Di Kota Subulussalam Belum Disalurkan hingga Awal 2026, Ini Sangsi yang Menanti Perbesar

Kota Subulussalam,Aceh||Media Indonesia_12 Januari 2026 – Dana Cukai Tembakau (DCT) atau yang dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) senilai sekitar Rp202 juta yang dialokasikan untuk Kota Subulussalam tahun 2025 hingga saat ini belum disalurkan maupun dilaksanakan kegiatannya oleh Dinas Kesehatan setempat.

Yang menjadi pertanyaan puplik kemana dana itu sekarang…? Saat kompirmasi kepada kepala dinas kesahatan melalui bagian program dinas kesehatan mengatakan coba pertanyakan di kantor keuangan karena jauh– jauh hari dinas kesehatan sudah mengajukan dana itu,tp sampai sekarang belum cair juga katanya .

DCT merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah (ATD) yang berasal dari penerimaan cukai rokok, didistribusikan pemerintah pusat ke daerah penghasil tembakau dan/atau rokok.

Alokasi penggunaannya terbagi menjadi tiga sektor utama: kesejahteraan

Masyarakat (50%) seperti BLT untuk buruh tani/pabrik tembakau, peningkatan infrastruktur usaha tani; kesehatan (40%) seperti subsidi BPJS PBI, pembangunan puskesmas; dan penegakan hukum (10%) seperti pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan cukai.

Sangsi Bila Tidak Melaksanakan Menurut peraturan yang mengatur pengelolaan DBH CHT, daerah yang tidak melaksanakan atau menunda-tunda penggunaan dana dapat dikenai beberapa sangsi, antara lain:

 

– Pemotongan atau penundaan alokasi dana tahun berikutnya dari pemerintah pusat.

– Tuntutan pertanggungjawaban administrasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab di dinas terkait.

 

Penyidikan hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau kelalaian berat yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat.

 

Pencatatan sebagai daerah dengan kinerja buruk dalam pengelolaan transfer ke daerah, yang dapat mempengaruhi akses ke bantuan atau program lainnya dari pusat.

 

Tujuan utama DCT adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat tembakau sebagai kompensasi dampak negatif konsumsi rokok, serta mengendalikan peredaran rokok ilegal untuk menjaga penerimaan negara,diduga masih anggara-anggaran lainya yang kegiatan tidak dilaksanakan ,Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata…!!

 

Pewarta:IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional