Menu

Mode Gelap
Warga Pesisir Langkat Terancam, PLTU Pangkalan Susu Diminta Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Abu Batu Bara dan Tumpahan Batu Bara ke Laut. Launching Kebun Plasma Tiga Desa, PT Laot Bangko Gandeng Pemko Subulussalam TPA Sampah di Kebun Adolina Jadi Sorotan Tajam Publik, Namun Sikap Boy R. Sihombing Kabid PKP LH Sergai Tertutup dan Tidak Konsisten, “Timbulkan Tanda Tanya.” PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis Peduli Akan Sampah, Made Hiroki Dukung Pembangunan PSEL di TPA Suwung. Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

Nasional

Diduga Adanya Pembiaran Oleh Kadis DLH Kota Medan Terkait Penebangan Pohon Dijalur Hijau

badge-check


					Diduga Adanya Pembiaran Oleh Kadis DLH Kota Medan Terkait Penebangan Pohon Dijalur Hijau Perbesar

Medan MI.Org. (5 Maret 2026) – Penebangan pohon dijalur hijau merupakan pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Pada pasal 13 menyatakan bahwa masyarakat dilarang memanjat,memotong,menebang pphon,dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau atau taman.

Pantauan awak media, tampak dengan jelas pohon sehat dijalur hijau tepatnya di kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia ditebang habis hingga rata dengan tanah.

Kabid Alat Berat kota Medan saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa dirinya tidak membidangi bagian itu lagi, dan sekarang yang menangani bidang tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun sangat disayangkan, saat awak media izin meminta tanggapan kepada Kadis Lingkungan Hidup kota Medan Melvi Marlabayana,ST, M.Si melalui data seluler tidak mendapat tanggapan alias tidak merespon sama sekali meski terlihat centang dua diponselnya. Tak cukup sampai disitu, telah kesekian kali diminta tanggapan bukannya jawaban yang didapat sebaliknya Kadis DLH memblokir ponselnya.

Diduga seolah terjadi pembiaran atau ada sesuatu sehingga Kadis DLH enggan menjawab konfirmasi media.

Atas hal itu diminta kepada Bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera mengevaluasi kinerja Kadis yang membidangi hal tersebut. Karena sejatinya Pohon – pohon yang hidup dijalur hijau wajib dijaga dan di rawat, bukan untuk sembarangan ditebang karena hal tersebut merupakan pelanggarandan telah ditetapkan pada Peraturan Daerah Kota Medan. ( Tiiim…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis

15 April 2026 - 07:12 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

15 April 2026 - 01:14 WIB

Polsek Laubaleng Hadiri Launching SPPG Yayasan Azmi Yahmi Metuah di Mardingding

13 April 2026 - 14:14 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Massa HMI,GMNI,IPNU,PMII,IPK Dan KNPI Kepung Polers Dairi Bawa keranda simbol ‘Matinya’ Penegakan Hukum

13 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Headline