Sergai – Media Indonesia – Viral…. Heru yang merupakan seorang Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dodo Nomor 14.205.177 yang terletak di jalan Pantai Cermin Dusun XII, Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, kedapatan menimbun BBM bersubsidi jenis pertalite dirumah nya menggunakan jerigen dan diduga akan diperjual belikan, dan hal tersebut telah viral di Tiktok @maulana _ Hutabarat7, Kamis (18/12/2025).
Hal tersebut ditemukan awak Media di rumahnya Heru di Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, sekitar 200 meter dekat SPBU Dodo, pada hari Kamis 18 Desember sekitar pukul 19 : 45 WIB, namun Heru langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ketika awak Media tiba di rumahnya, yang mana dilokasi terlihat terdapat sekitar puluhan jerigen yang berisi pertalite dan juga ada beberapa orang menggunakan sepeda motor yang diduga akan membeli pertalite tersebut.
Tentu apa yang dilakukan oleh Heru sudah termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga melanggar pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( UU Migas), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, yang mengatur larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta Pasal 54 UU Migas untuk kasus pemalsuan dengan sanksi serupa.
Semoga dengan adanya berita ini dan menjadi viral sehingga diketahui publik secara luas, diharapkan pihak APH dalam hal ini Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin agar segera menindak dengan tegas terhadap yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, khususnya terhadap Heru karena beliau adalah seorang Manager SPBU, tentu sebagai pengelola penyalur BBM bersubsidi tapi malah dia yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut guna mencari keuntungan pribadi.
Sedangkan kepada PT. Pertamina Persero, juga diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran dengan menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran atau diselewengkan kepada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi semata sehingga melanggar UU Migas yang berlaku di Indonesia. (Tim).










