Menu

Mode Gelap
Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan BAU BUSUK DAN PENCEMARAN AIR GANGGU MASYARAKAT DESA NAMO BUAYA, PT MSB2 TIDAK MEMILIKI AMDAL DAN IMB,Warga Ancang-Acang Aksi Jika Pemerintah Tidak Bertindak Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina. Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

Uncategorized

Viral…!!! Heru Manager SPBU Dodo Kedapatan Timbun Pertalite di Rumahnya, Diduga Diperjual Belikan.

badge-check


					Viral…!!! Heru Manager SPBU Dodo Kedapatan Timbun Pertalite di Rumahnya, Diduga Diperjual Belikan. Perbesar

Sergai  –  Media Indonesia – Viral…. Heru yang merupakan seorang Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dodo Nomor 14.205.177 yang terletak di jalan Pantai Cermin Dusun XII, Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, kedapatan menimbun BBM bersubsidi jenis pertalite dirumah nya menggunakan jerigen dan diduga akan diperjual belikan, dan hal tersebut telah viral di Tiktok @maulana _ Hutabarat7, Kamis (18/12/2025).

Hal tersebut ditemukan awak Media di rumahnya Heru di Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, sekitar 200 meter dekat SPBU Dodo, pada hari Kamis 18 Desember sekitar pukul 19 : 45 WIB, namun Heru langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ketika awak Media tiba di rumahnya, yang mana dilokasi terlihat terdapat sekitar puluhan jerigen yang berisi pertalite dan juga ada beberapa orang menggunakan sepeda motor yang diduga akan membeli pertalite tersebut.

Tentu apa yang dilakukan oleh Heru sudah termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga melanggar pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( UU Migas), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, yang mengatur larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta Pasal 54 UU Migas untuk kasus pemalsuan dengan sanksi serupa.

Semoga dengan adanya berita ini dan menjadi viral sehingga diketahui publik secara luas, diharapkan pihak APH dalam hal ini Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin agar segera menindak dengan tegas terhadap yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, khususnya terhadap Heru karena beliau adalah seorang Manager SPBU, tentu sebagai pengelola penyalur BBM bersubsidi tapi malah dia yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut guna mencari keuntungan pribadi.

Sedangkan kepada PT. Pertamina Persero, juga diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran dengan menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran atau diselewengkan kepada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi semata sehingga melanggar UU Migas yang berlaku di Indonesia. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya.

27 Januari 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

27 Januari 2026 - 01:01 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa*

25 Januari 2026 - 12:58 WIB

SINERGI LINGKUNGAN GEOGRAFI SMAN 1 RUNDENG BERSAMA KETUA PGRI CAB KEC.RUNDENG

24 Januari 2026 - 07:35 WIB

HIMAPPKOS-SU Soroti Polemik Penarikan Dana Darurat Bencana di Kota Subulussalam.

21 Januari 2026 - 12:34 WIB

Trending di Uncategorized