Menu

Mode Gelap
DPW RPN Sumut Apresiasi Respons Cepat Polsek Deli Tua Cegah Tawuran Pelajar ISW: Norman Joesoef Punya Modal Strategis untuk Transformasi Industri Pertahanan Nasional Beredarnya Foto Salaman Wartawan Syahrial dengan Kadus 1 Bogak Besar: Syahrial Bantah Keras Telah Tercapai Perdamaian dan Telah Selesai Kasusnya. DPW Rumah Pengemudi Nusantara Sumut Matangkan Persiapan Pelantikan, Dialog Publik dan Rakerwil Sambut HUT ke- 81 RI, PP IPA Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan dan Dukung Polri Jaga Kondusivitas Diduga Data Anak Dimasukkan ke Data PAUD Tanpa Konfirmasi Orang Tua, Sejumlah Anak Disebut Terdampak

Uncategorized

Viral…!!! Heru Manager SPBU Dodo Kedapatan Timbun Pertalite di Rumahnya, Diduga Diperjual Belikan.

badge-check


					Viral…!!! Heru Manager SPBU Dodo Kedapatan Timbun Pertalite di Rumahnya, Diduga Diperjual Belikan. Perbesar

Sergai  –  Media Indonesia – Viral…. Heru yang merupakan seorang Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dodo Nomor 14.205.177 yang terletak di jalan Pantai Cermin Dusun XII, Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, kedapatan menimbun BBM bersubsidi jenis pertalite dirumah nya menggunakan jerigen dan diduga akan diperjual belikan, dan hal tersebut telah viral di Tiktok @maulana _ Hutabarat7, Kamis (18/12/2025).

Hal tersebut ditemukan awak Media di rumahnya Heru di Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, sekitar 200 meter dekat SPBU Dodo, pada hari Kamis 18 Desember sekitar pukul 19 : 45 WIB, namun Heru langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ketika awak Media tiba di rumahnya, yang mana dilokasi terlihat terdapat sekitar puluhan jerigen yang berisi pertalite dan juga ada beberapa orang menggunakan sepeda motor yang diduga akan membeli pertalite tersebut.

Tentu apa yang dilakukan oleh Heru sudah termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga melanggar pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( UU Migas), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, yang mengatur larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta Pasal 54 UU Migas untuk kasus pemalsuan dengan sanksi serupa.

Semoga dengan adanya berita ini dan menjadi viral sehingga diketahui publik secara luas, diharapkan pihak APH dalam hal ini Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin agar segera menindak dengan tegas terhadap yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, khususnya terhadap Heru karena beliau adalah seorang Manager SPBU, tentu sebagai pengelola penyalur BBM bersubsidi tapi malah dia yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut guna mencari keuntungan pribadi.

Sedangkan kepada PT. Pertamina Persero, juga diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran dengan menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran atau diselewengkan kepada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi semata sehingga melanggar UU Migas yang berlaku di Indonesia. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengoplosan BBM dengan Konden, AR Disebut Pemasok Minyak Konden di Sergai.

5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Cegah Korupsi Untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan

5 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Penyampaian Aspirasi Masyarakat Petani Dusun IV, Diwarnai Walkout Ketua BPD Sei Rejo.

5 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, SEKBER FAHMI Resmi Berdiri di Sumut, Usung Sinergi Advokat dan Media Kawal Penegakan Hukum. 

5 Agustus 2026 - 01:35 WIB

Pemdes Sei Rejo Laksanakan Mediasi Kisruh P3A dengan Koptan: Sepakat Angkat Ketua P3A Baru.

4 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Trending di Uncategorized