Menu

Mode Gelap
Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina. Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam

Nasional

LKKP Sumut Soroti Adanya Kejanggalan Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha, Kajati Sumut Diminta Periksa Terkait Pinjaman 23 Milyar

badge-check


					LKKP Sumut Soroti Adanya Kejanggalan Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha, Kajati Sumut Diminta Periksa Terkait Pinjaman 23 Milyar Perbesar

Medan MI Org. Terkait dengan adanya kredit macet di Bank Sumut atas nama kreditur PT Spectra Graha dibawah pimpinan Elbiner Silitonga sekarang sudah almarhum. Ketua Umum Lembaga Kajian Kebijakan Publik Sumatera Utara ( LKKP Sumut ) Budiman Nadapdap SE menanggapi bahwa sudah lebih 30 tahun yang lalu belum juga ada penyelesaiannya.

Pinjaman 23 Milyar kalau dilihat dari segi mens rea kasus ini, bahwa ada niat tak baik dan itu merupakan perbuatan melawan hukum karena prakteknya sangat kental dengan kejanggalan dan keanehan prosedural. Beberapa hal yg menjadi sorotan kami dari LKKP, bahwa dana 23 M pada 30 tahun yang lalu adalah jumlah yg cukup besar. Dilihat dari segi peruntukannya sebagai modal pembiayaan atas pembangunan perumahan/ atau real estate adalah hal yg lumrah dibiayai Bank Sumut. Akan tetapi tidak boleh menyimpang dari prosedural pemberian kredit yang diawali analisis 5C ( Character, capacity, capital, condition, dan Collateral), ucap Budiman saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025).

Setelah kami melihat langsung ke lapangan, bahwa terjadi kesalahan prosedural yang di duga dilakukan secara bersama-sama antar pihak Bank Sumut dan Developer.
Lahan yg mau di bangun terletak di sekitar Jln Kuala Namo dengan luas areal kl 70 ha. Namun dilapangan tidak ada satu rumah pun yg selesai terbangun, hanya satu bangkai rumah percontohan yg belum selesai. Artinya di sini , tidak ada pengawasan oleh pihak bank. Setelah terjadi kasus macet maka kalau kita lakukan kajian , pihak bank sama sekali tidak menunjukkan satu tanggung jawab atas uang rakyat yg begitu besar, macet dan seolah tak ada masalah yang terjadi. Jaminan atas kredit macet ada lahan seluas kurang lebih 70 Ha. Kami melihat pihak bank seperti tidak terjadi kerugian karena nilai jual agunan lebih dari cukup kalau cara hitung – hitungan tanpa resiko, kita misalkan harga tanah per meter saat ini sesuai NJOP 600.000/ meter2 maka nilai tanah kl 400 M.

Oleh karena itu kami menyarankan pihak bank, sesegera mungkin melakukan pelelangan atas agunan yang di dahului meminta pendapat dari Kejaksaan Sumatera Utara, karena sudah berada ditangan kejaksaan sebagai Penasehat Hukum Pemerintah Daerah. Karena bank Sumut adalah milik Pemda.
Dalam hal penyelesaian masalah ini, pihak kejaksaan supaya lebih arif dan bijaksana ibarat menarik sehelai rambut dari tepung. Rambut tidak putus tepung tidak rusak.
Dalam hal ini pihak kejaksaan haruslah menjadi Leading Sektor dan bukan lagi Bank Sumut dalam mencari jalan keluar, ucapnya lagi.

Kami juga pernah menjelaskan dan menyampaikan beberapa tahun yang lalu melalui Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di DPRD Sumut, akan tetapi hasilnya semakin bias. Bisa saja rekomendasi di RDP lebih mengarah kepada tarik menarik kepentingan. Dan kemungkinan DPRD SU lebih dominan mengarah kepada untuk pidananya yang dikejar, kata Budiman yang juga mantan anggota DPRD Sumut tahun 2014. ( Tiiim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

9 Februari 2026 - 14:46 WIB

JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN

9 Februari 2026 - 12:53 WIB

Trending di Nasional