Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Nasional

LKKP Sumut Soroti Adanya Kejanggalan Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha, Kajati Sumut Diminta Periksa Terkait Pinjaman 23 Milyar

badge-check


					LKKP Sumut Soroti Adanya Kejanggalan Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha, Kajati Sumut Diminta Periksa Terkait Pinjaman 23 Milyar Perbesar

Medan MI Org. Terkait dengan adanya kredit macet di Bank Sumut atas nama kreditur PT Spectra Graha dibawah pimpinan Elbiner Silitonga sekarang sudah almarhum. Ketua Umum Lembaga Kajian Kebijakan Publik Sumatera Utara ( LKKP Sumut ) Budiman Nadapdap SE menanggapi bahwa sudah lebih 30 tahun yang lalu belum juga ada penyelesaiannya.

Pinjaman 23 Milyar kalau dilihat dari segi mens rea kasus ini, bahwa ada niat tak baik dan itu merupakan perbuatan melawan hukum karena prakteknya sangat kental dengan kejanggalan dan keanehan prosedural. Beberapa hal yg menjadi sorotan kami dari LKKP, bahwa dana 23 M pada 30 tahun yang lalu adalah jumlah yg cukup besar. Dilihat dari segi peruntukannya sebagai modal pembiayaan atas pembangunan perumahan/ atau real estate adalah hal yg lumrah dibiayai Bank Sumut. Akan tetapi tidak boleh menyimpang dari prosedural pemberian kredit yang diawali analisis 5C ( Character, capacity, capital, condition, dan Collateral), ucap Budiman saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025).

Setelah kami melihat langsung ke lapangan, bahwa terjadi kesalahan prosedural yang di duga dilakukan secara bersama-sama antar pihak Bank Sumut dan Developer.
Lahan yg mau di bangun terletak di sekitar Jln Kuala Namo dengan luas areal kl 70 ha. Namun dilapangan tidak ada satu rumah pun yg selesai terbangun, hanya satu bangkai rumah percontohan yg belum selesai. Artinya di sini , tidak ada pengawasan oleh pihak bank. Setelah terjadi kasus macet maka kalau kita lakukan kajian , pihak bank sama sekali tidak menunjukkan satu tanggung jawab atas uang rakyat yg begitu besar, macet dan seolah tak ada masalah yang terjadi. Jaminan atas kredit macet ada lahan seluas kurang lebih 70 Ha. Kami melihat pihak bank seperti tidak terjadi kerugian karena nilai jual agunan lebih dari cukup kalau cara hitung – hitungan tanpa resiko, kita misalkan harga tanah per meter saat ini sesuai NJOP 600.000/ meter2 maka nilai tanah kl 400 M.

Oleh karena itu kami menyarankan pihak bank, sesegera mungkin melakukan pelelangan atas agunan yang di dahului meminta pendapat dari Kejaksaan Sumatera Utara, karena sudah berada ditangan kejaksaan sebagai Penasehat Hukum Pemerintah Daerah. Karena bank Sumut adalah milik Pemda.
Dalam hal penyelesaian masalah ini, pihak kejaksaan supaya lebih arif dan bijaksana ibarat menarik sehelai rambut dari tepung. Rambut tidak putus tepung tidak rusak.
Dalam hal ini pihak kejaksaan haruslah menjadi Leading Sektor dan bukan lagi Bank Sumut dalam mencari jalan keluar, ucapnya lagi.

Kami juga pernah menjelaskan dan menyampaikan beberapa tahun yang lalu melalui Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di DPRD Sumut, akan tetapi hasilnya semakin bias. Bisa saja rekomendasi di RDP lebih mengarah kepada tarik menarik kepentingan. Dan kemungkinan DPRD SU lebih dominan mengarah kepada untuk pidananya yang dikejar, kata Budiman yang juga mantan anggota DPRD Sumut tahun 2014. ( Tiiim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai

20 Mei 2026 - 08:11 WIB

PT PHPO Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan

15 Mei 2026 - 06:04 WIB

DUKUNG OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET

13 Mei 2026 - 12:56 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik”

11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional