Menu

Mode Gelap
Jalin Silaturahmi, Redaksi Media NewsRI Kunjungi Warung Pecal Ibu Riani di Sei Bamban. Sikap Tegas PP IPA Atas Kasus Guru Sodomi Murid di Tanjungbalai: Dorong RUU Penindakan LGBTQ Ketua DPC LSM.KPK.RI. Karo. Beserta Sekretaris. dan Anggota Hadiri Acara Resepsi Pernikahan Putri Kapolsek Tigabinanga AKP. Codet Tarigan S.H Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran Kepala BGN Minta Seluruh SPPG Berkerja Dengan Hati, Bung Joe Sijabat:Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan Dengan Tanggung Jawab di Lapangan. Eks Kajati Sumut Harli Siregar Dipercaya Sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indoneisa

Berita

Hasutan dan Provokatif, Mahasiswa AMPP Desak Polisi Jerat dan tangkap Admin TikTok Glowwindofficial

badge-check


					Hasutan dan Provokatif, Mahasiswa AMPP Desak Polisi Jerat dan tangkap Admin TikTok Glowwindofficial Perbesar

Media Indonesia | Medan – Situasi aksi unjuk rasa di Sumatera Utara beberapa hari lalu sempat kian memanas.

Tapi hari ini dan kemarin sudah aman terkendali berkat kesigapan aparat.

Aliansi Mahasiswa Pendukung Perubahan, yang dikoordinir oleh Ferdi Aditya, resmi membuat laporan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana provokasi dan penghasutan yang dilakukan oleh akun TikTok Glowwindofficial.

Ferdi hadir didampingi tim kuasa hukum Utreck Ricardo SH MH dan Ridwan Amren Soni Anggiat SH melaporkan di Polda Sumut pada Hari Sabtu (06/09/2025) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan : Nomor : STTLP/B/14871/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporan itu, mereka menegaskan bahwa konten video yang disebarkan akun TikTok admin tiktoknya namanya winda ramadhan tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dengan mengarahkan demonstran untuk berpindah-pindah titik aksi.

“Ini bukan sekadar konten hiburan, tapi bentuk penghasutan publik yang nyata-nyata bisa mengganggu ketertiban umum. Kami minta aparat menindak tegas, karena apa yang dilakukan admin akun TikTok Glowwindofficial jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP,” tegas Ferdi.

Tim kuasa hukum menambahkan, laporan ini sah secara hukum dengan dasar Surat Kuasa yang memberi wewenang penuh, mulai dari menghadiri mediasi.

Juga menandatangani dokumen, memberi keterangan kepada media, hingga mengambil langkah hukum lainnya.

Terlapor dengan sangkaan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024, yaitu undang-undang yang berfungsi sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Perbuatan provokatif yang dilakukan admin akun TikTok tersebut tidak bisa dibiarkan. Aparat harus menangkap dan memproses hukum yang bersangkutan. Jangan sampai ruang digital menjadi ajang mengadu domba dan mengacaukan situasi di lapangan,” ujar Utreck Ricardo.

Aliansi Mahasiswa menilai, tindakan admin Glowwindofficial bukan hanya merugikan mahasiswa, tapi juga mengancam stabilitas sosial di Sumatera Utara.

Karena itu, mereka mendesak Polda Sumut segera bergerak cepat, memeriksa, menahan, dan menjerat admin akun tersebut agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba memainkan isu provokatif di media sosial.

“Ini saatnya polisi buktikan komitmen menjaga ketertiban. Penjarakan admin TikTok Glowwindofficial!” tutup Ferdi dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalin Silaturahmi, Redaksi Media NewsRI Kunjungi Warung Pecal Ibu Riani di Sei Bamban.

25 Juli 2026 - 16:15 WIB

Sikap Tegas PP IPA Atas Kasus Guru Sodomi Murid di Tanjungbalai: Dorong RUU Penindakan LGBTQ

25 Juli 2026 - 13:07 WIB

Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran

25 Juli 2026 - 01:20 WIB

Kepala BGN Minta Seluruh SPPG Berkerja Dengan Hati, Bung Joe Sijabat:Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan Dengan Tanggung Jawab di Lapangan.

25 Juli 2026 - 00:40 WIB

Dugaan Alih Kelola Proyek Oplah Rp 690 Juta di Sergai, P3A Wesdari Disorot Terkait Pelaksanaan Swakelola.

24 Juli 2026 - 00:50 WIB

Trending di Berita