Menu

Mode Gelap
Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina. Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam

Nasional

PTSP KejatisuTerima Laporan Masyarakat, Diduga Kerugian Mencapai Rp 23 M Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha

badge-check


					PTSP KejatisuTerima Laporan Masyarakat, Diduga Kerugian Mencapai Rp 23 M Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha Perbesar

Medan Sumun MI Org. Terkait adanya laporan pengaduan masyarakat ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,) di
Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut) Jumat (22/8/2025) mengenai adanya dugaan KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha, yang telah menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 23 Milyar.

Permasalahan yang sudah mengendap puluhan tahun ini (30 tahun) berawal dari rencana pembangunan proyek perumahan “Deli Serdang Regency” diatas lahan seluas 70 ha, dengan pengembang (Developer) PT Spectra Graha, dimana Elbiner Silitonga (alm) sebagai Direktur Utama.

Lahan 70 ha ini merupakan gabungan tanah milik masyarakat dengan legalitas terdiri dari SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SK (Surat Keterangan) Camat, yang kemudian diagunkan ke Bank Sumut, yang pada saat itu masih bernama BPDSU (Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara) oleh PT Spectra Graha, yang mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 23 Milyar.

Namun hingga saat ini, diareal yang akan berdiri tersebut hanya terdapat 1 (satu) unit rumah contoh saja, Sementara itu, luas nya lahan datar tersebut dimanfaatkan dan digarap oleh masyarakat dengan bercocok tanam seperti jagung dan areal persawahan.

Meskipun telah dianggap gagal dalam proyek property tersebut, namun pada kenyataannya sejak tahun 1994 PT Spectra Graha belum ada pembayaran/ pengembalian pinjaman modal tersebut kepada Bank Sumut.

Berdasarkan hal ini, Hendra (49 THN) seorang masyarakat yang peduli dan mengetahui duduk permasalahan tersebut, melaporkan ke Kejati Sumut melalui PTSP, dengan membawa satu Bundelan yang terdiri dari data-data, untuk melengkapi laporannya
“Masalah ini sudah cukup merugikan dan membebani masyarakat Sumatera Utara dan hingga saat ini tidak ada solusinya. Sementara masyarakat setempat ada yang sudah diganti rugi, namun banyak juga yang belum menerima ganti rugi atas lahan tersebut, tetapi alas hak mereka hingga saat ini masih mengendap di Bank Sumut,” ungkap Hendra.

Selain ke PTSP Kejati Sumut, Hendra juga melaporkan hal ini secara langsung ke Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penerangan dan Hukum) Kejati Sumut.

( Tiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

9 Februari 2026 - 14:46 WIB

JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN

9 Februari 2026 - 12:53 WIB

Trending di Nasional