Menu

Mode Gelap
SINERGI LINGKUNGAN GEOGRAFI SMAN 1 RUNDENG BERSAMA KETUA PGRI CAB KEC.RUNDENG Izin Kilang Ubi yang Diduga Menyebabkan Pencemaran di Sungai Liberia Dipertanyakan Publik. Polres Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Aktivitas Galian C, yang Mana Beberapa Hari Sebelumnya Ditutup. Program Kolaborasi Pemprov Sumut Tuntaskan 100 Persen Listrik dan Internet Sekolah, PW IPA Sumut: Langkah Nyata Majukan Pendidikan Digital Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C di Sergai Seperti Dagelan. NARASI MASYARAKAT TERKAIT DEfISIT DAN PERMASALAHAN ANGGARAN PEMKO SUBULUSALAM.

DKI Jakarta

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang

badge-check


					Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang Perbesar

Media Indonesia||TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial FM (27) di Kecamatan Kolang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Kolang Nauli. “Kami mengamankan tersangka FM dan menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 4,72 gram, serta uang tunai Rp146.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas AKP Gunawan

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH. juga menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangka FM mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial B. “Kami langsung melakukan pengembangan dengan mencari B di sebuah pondok di Desa Tapian Nauli IV, namun B tidak ditemukan. Di pondok itu, kami menemukan tiga buah alat isap sabu (bong),” kata Kasat

Tersangka FM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu tersangka lain yang terlibat.

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Aktivitas Galian C, yang Mana Beberapa Hari Sebelumnya Ditutup.

24 Januari 2026 - 01:15 WIB

Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C di Sergai Seperti Dagelan.

23 Januari 2026 - 07:56 WIB

NARASI MASYARAKAT TERKAIT DEfISIT DAN PERMASALAHAN ANGGARAN PEMKO SUBULUSALAM.

23 Januari 2026 - 04:42 WIB

Kinerja Polres Sergai Dipertanyakan Dalam Menangani Masalah Dugaan Limbah Kilang Ubi yang Mencemari Sungai Desa Liberia.

23 Januari 2026 - 04:41 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM KPK- RI. Tanah Karo Hadiri Acara Pelantikan Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Kabupaten Karo.

23 Januari 2026 - 02:16 WIB

Trending di Nasional