Menu

Mode Gelap
Sungai Buluh Diterjang Abrasi Akibatkan Pintu Air Roboh, Pemkab Sergai Dinilai Lamban Merespon. KETUM PP ISNU APRESIASI PENGUKUHAN GURU BESAR HUKUM UINSU PROF. ARIF Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam Darurat Pencurian Sawit di Mandoge! Aparat Dinilai Gagal, Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat. Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Tetap Beroperasi, Camat dan Kasatpol PP Diduga “Tutup Mata.” Ketua PW IPA Sumut Ahmad Irham Tajhi Ajak Masyarakat Batu Bara Bersatu, Desak Bupati Bertanggung Jawab atas Dugaan Penutupan Sungai

DKI Jakarta

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang

badge-check


					Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang Perbesar

Media Indonesia||TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial FM (27) di Kecamatan Kolang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Kolang Nauli. “Kami mengamankan tersangka FM dan menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 4,72 gram, serta uang tunai Rp146.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas AKP Gunawan

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH. juga menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangka FM mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial B. “Kami langsung melakukan pengembangan dengan mencari B di sebuah pondok di Desa Tapian Nauli IV, namun B tidak ditemukan. Di pondok itu, kami menemukan tiga buah alat isap sabu (bong),” kata Kasat

Tersangka FM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu tersangka lain yang terlibat.

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Darurat Pencurian Sawit di Mandoge! Aparat Dinilai Gagal, Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat.

22 April 2026 - 15:21 WIB

Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Tetap Beroperasi, Camat dan Kasatpol PP Diduga “Tutup Mata.”

22 April 2026 - 13:19 WIB

Aksi Penyegelan Kantor Dinas di Subulussalam Bisa Dipidana, Namun Sarat Dimensi Hak dan Keadilan

22 April 2026 - 01:35 WIB

Kajari Medan Tegaskan Tidak Alergi Dengan Wartawan

21 April 2026 - 11:57 WIB

Trending di Nasional