Menu

Mode Gelap
Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022 Narasi Puplik– Miliaran APBK Subulussalam 2020 Terselubung di Lahan Jurang – Dugaan Mupakat Jahat exskutip -Legislatif Terungkap Kilang Ubi yang Diduga Limbahnya Mencemari Sungai Liberia Diduga Menggunakan Kaporit. Diduga Adanya Sarat Kepentingan Dalam Masalah Penutupan Saluran Irigasi di Sei Rejo Sehingga Permasalahan Tersebut Tidak Kunjung Selesai. Rapat Perdana DPN PEMI, Awal Konsolidasi Menuju Pers Nasional yang Kuat dan Terintegrasi Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan

Headline

Kasus Rp4 Miliar Dana Hibah Pilkada Subulussalam: Segera Ditetapkan TERSANGKA

badge-check


					Kasus Rp4 Miliar Dana Hibah Pilkada Subulussalam: Segera Ditetapkan TERSANGKA Perbesar

Subulussalam, Aceh||MediaIndonesia Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam bergerak cepat mengungkap dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam senilai Rp4 miliar untuk Pilkada 2024. Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Kejari dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus), Anton Susilo, SH, yang baru dua bulan menjabat, menyatakan penyidikan telah memasuki tahap akhir. “Kasus ini sudah naik ke penyidikan, dan dalam waktu dekat, penetapan tersangka akan dilakukan,” tegas Anton.

Penggeledahan Membuka Tabir Korupsi

Penggeledahan di ruang Bendahara Panwaslih (yang juga merangkap bendahara Kantor Kesbangpol) Kota Subulussalam membuahkan hasil signifikan. Tim penyidik menyita SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengelolaan dana hibah 2024, laptop, dokumen digital, dan catatan pengeluaran yang mencurigakan.

Dasar Hukum yang Kuat

Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP Pasal 38 dan 39, serta Instruksi Jaksa Agung. Anton memastikan seluruh proses mengikuti prosedur hukum yang ketat dan disaksikan aparat terkait.

“Bersih-bersih Dimulai, Tak Ada Toleransi!”

Kejari Subulussalam mengirimkan pesan keras: era tutup mata terhadap penyelewengan anggaran telah berakhir. Kasus ini bukan hanya kerugian negara, tetapi juga mencemarkan proses pemilu yang seharusnya jujur dan adil. “Kami bekerja bukan berdasarkan tekanan, tapi komitmen menegakkan keadilan dan melindungi uang rakyat,” tegas Anton.

 

Dana Hibah Mengalir ke Mana.

Sumber internal menyebutkan indikasi penggunaan dana hibah untuk keperluan di luar mandat Panwaslih, termasuk kemungkinan gratifikasi dan pengeluaran fiktif. Tim Kejari akan berkolaborasi dengan auditor independen untuk menghitung kerugian negara sebelum mengumumkan tersangka.

Publik Menanti Keadilan

Skandal ini menyita perhatian publik. Apakah ini awal reformasi birokrasi atau puncak gunung es korupsi pemilu lokal? Rakyat menantikan penegakan hukum yang tegas dan transparan.MediaIndonesia akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

 

Reporter: IPONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar

  1. khairul

    saya salah satu pengawas pemilihan lapangan(PPL)di desa bunga tanjung kecamatan sultan daulat kota subulussalam,sampai sekarang belum menerima insentif dan operasional terakhir bekerja,kuat dugaan insentif(gaji) kami PPL di korupsikan juga.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Narasi Puplik– Miliaran APBK Subulussalam 2020 Terselubung di Lahan Jurang – Dugaan Mupakat Jahat exskutip -Legislatif Terungkap

2 Februari 2026 - 01:23 WIB

Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan

31 Januari 2026 - 04:13 WIB

OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN

31 Januari 2026 - 01:42 WIB

Perkuat Edukasi Hukum, Advokat TA’A LOI, S.H. Jalin Komunikasi dengan Kemenkum Sumut

30 Januari 2026 - 10:08 WIB

Sahrial Sekretaris Gapoktan Desa Sukadame Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Oplah Sawah Non Rawa.

30 Januari 2026 - 04:08 WIB

Trending di Berita