Menu

Mode Gelap
Asisten dan Mandor 1 Kebun Rambutan PTPN 4, Bungkam dan Blokir Kontak Awak Media, Terkait Regulasi K3 dan Isu Pekerjakan Anak Dibawah Umur. Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan.

Headline

Kasus Rp4 Miliar Dana Hibah Pilkada Subulussalam: Segera Ditetapkan TERSANGKA

badge-check


					Kasus Rp4 Miliar Dana Hibah Pilkada Subulussalam: Segera Ditetapkan TERSANGKA Perbesar

Subulussalam, Aceh||MediaIndonesia Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam bergerak cepat mengungkap dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam senilai Rp4 miliar untuk Pilkada 2024. Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Kejari dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus), Anton Susilo, SH, yang baru dua bulan menjabat, menyatakan penyidikan telah memasuki tahap akhir. “Kasus ini sudah naik ke penyidikan, dan dalam waktu dekat, penetapan tersangka akan dilakukan,” tegas Anton.

Penggeledahan Membuka Tabir Korupsi

Penggeledahan di ruang Bendahara Panwaslih (yang juga merangkap bendahara Kantor Kesbangpol) Kota Subulussalam membuahkan hasil signifikan. Tim penyidik menyita SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengelolaan dana hibah 2024, laptop, dokumen digital, dan catatan pengeluaran yang mencurigakan.

Dasar Hukum yang Kuat

Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP Pasal 38 dan 39, serta Instruksi Jaksa Agung. Anton memastikan seluruh proses mengikuti prosedur hukum yang ketat dan disaksikan aparat terkait.

“Bersih-bersih Dimulai, Tak Ada Toleransi!”

Kejari Subulussalam mengirimkan pesan keras: era tutup mata terhadap penyelewengan anggaran telah berakhir. Kasus ini bukan hanya kerugian negara, tetapi juga mencemarkan proses pemilu yang seharusnya jujur dan adil. “Kami bekerja bukan berdasarkan tekanan, tapi komitmen menegakkan keadilan dan melindungi uang rakyat,” tegas Anton.

 

Dana Hibah Mengalir ke Mana.

Sumber internal menyebutkan indikasi penggunaan dana hibah untuk keperluan di luar mandat Panwaslih, termasuk kemungkinan gratifikasi dan pengeluaran fiktif. Tim Kejari akan berkolaborasi dengan auditor independen untuk menghitung kerugian negara sebelum mengumumkan tersangka.

Publik Menanti Keadilan

Skandal ini menyita perhatian publik. Apakah ini awal reformasi birokrasi atau puncak gunung es korupsi pemilu lokal? Rakyat menantikan penegakan hukum yang tegas dan transparan.MediaIndonesia akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

 

Reporter: IPONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar

  1. khairul

    saya salah satu pengawas pemilihan lapangan(PPL)di desa bunga tanjung kecamatan sultan daulat kota subulussalam,sampai sekarang belum menerima insentif dan operasional terakhir bekerja,kuat dugaan insentif(gaji) kami PPL di korupsikan juga.

    Reply
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Asisten dan Mandor 1 Kebun Rambutan PTPN 4, Bungkam dan Blokir Kontak Awak Media, Terkait Regulasi K3 dan Isu Pekerjakan Anak Dibawah Umur.

25 Juni 2026 - 15:57 WIB

Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak.

25 Juni 2026 - 00:42 WIB

Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3.

24 Juni 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut!

24 Juni 2026 - 11:23 WIB

PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

23 Juni 2026 - 18:06 WIB

Trending di Berita