Menu ✖

Mode Gelap
Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis PD MIO Indonesia Karo 2026-2030 Serahkan Laporan Keberadaan ke Kesbangpol Soroti Legalitas Ternak Ayam di Paya Bagas, Tiga Pejabat Sergai Kompak Bungkam. Dugaan Pembiaran Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBUN Tanjung Beringin, Publik Desak Polda Sumut Turun Tangan. Koordinator Bidang Pidana Khusus Wakili Kajati Sumut Pada Kegiatan Pelantikan Dan Pengukuhan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara Wakajatisu Eko Adhyaksono Sebagai Penguji Pada Seminar Hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Di BPSDM Provinsi Sumut

Headline

Tolak Eksekus Lahan di Jalan Aluminium 1 Ricuh, Sejumlah Warga Mengalami Luka

badge-check

Foto : seorang warga mengalami luka dibagian kepala akibat dipukuli oknum petugas

MEDAN/MEDIA INDONESIA, Warga Jalan Aluminium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Kembali Melakukan Aksi penolakan eksekusi Lahan dan pemblokiran jalan. Kamis, (17/7/2025).

Selain memblokir jalan, para warga yang berasal dari tiga lingkungan yakni 16,17 dan 20 ini menggelar orasi ditengah jalan tepatnya disimpang empat Jalan Krakatau Ujung sehingga membuat arus lalu lintas harus diahlikan.

Ratusan personil gabungan dari TNI,Polri dan Satpol PP terlihat telah siaga dilokasi eksekusi.

Pengamatan wartawan dilokasi, ratusan personil gabungan tak bisa berbuat banyak lantaran terhalang oleh warga.

Sempat terjadi kericuhan antara warga dengan satuan brimod yang mengawal aksi eksekusi, akibat kejadian tersebut seorang warga mengalami luka luka akibat dianiaya sejumlah oknum kepolisian.

Tim gabungan dari polri/TNI dan Satpol PP akhirnya membubarkan diri, untuk menghindari bentrokan yang lebih besar.

Penasehat hukum dari warga Amrul Lubis mengatakan, eksekusi yang akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri Medan hari ini melanggar hukum.

Lantaran, pemukiman warga lingkungan 16,17 dan 20 tidak perna menjadi objek perkara sengketa.

Pihaknya juga, tambahnya, sedang melakukan gugatan hukum atas lahan milik warga ini.

Pemberitaan sebelumnya, lingkungan yang ditempati warga yang berada di Jalan Aluminium I,Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli masuk dalam sengketa lahan 17 hektar yang digugat oleh aliwaris Parinduri.

Padahal, warga yang bermukim ditiga lingkungan tersebut telah mendiami dan tinggal sudah puluhan tahun bahkan sebagian warga telah memiliki surat hak milik.(TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KEMBALIKAN MARWAH NU, SELAMATKAN JAM’IYYAH

21 September 2026 - 15:00 WIB

Prospek PBNU Hasil Muktamar Tambakberas Passca OTT Sumarecon

21 September 2026 - 02:20 WIB

Keluarga Besar MIO Indonesia Kabupaten Karo Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Sarjana Ginting, Wakil Ketua PWI Karo, Dairi, Pakpak Bharat

20 September 2026 - 15:53 WIB

Ketua MIO Sumut dan Ketua MIO Karo Kunjungi Joe Sidjabat di RS Advent, untuk Solidaritas Organisasi dan Kebersamaan

20 September 2026 - 15:27 WIB

Penasehat hukum Fredy L Zebua, Ali Yusran Gea Desak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Segera Disidangkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Nias

20 September 2026 - 04:49 WIB

Trending di Nasional