Menu ✖

Mode Gelap
Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis PD MIO Indonesia Karo 2026-2030 Serahkan Laporan Keberadaan ke Kesbangpol Soroti Legalitas Ternak Ayam di Paya Bagas, Tiga Pejabat Sergai Kompak Bungkam. Dugaan Pembiaran Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBUN Tanjung Beringin, Publik Desak Polda Sumut Turun Tangan. Koordinator Bidang Pidana Khusus Wakili Kajati Sumut Pada Kegiatan Pelantikan Dan Pengukuhan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara Wakajatisu Eko Adhyaksono Sebagai Penguji Pada Seminar Hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Di BPSDM Provinsi Sumut

Headline

MENHUT Hentikan Layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah, Evaluasi Pemanfaatan Kayu Tumbuh Dimulai

badge-check


					MENHUT Hentikan Layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah, Evaluasi Pemanfaatan Kayu Tumbuh Dimulai Perbesar

Subulussalam,Aceh|| Media Indonesia  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), menyusul kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu tumbuh dan dampaknya terhadap lingkungan.

Kebijakan ini ditegaskan dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, bernomor: PG./IPHH/PHH/HPL/4.1/B/7/2025, tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemberian izin SIPUHH untuk PHAT dihentikan sementara terhitung sejak tanggal tersebut.

“Pemberian izin SIPUHH bagi pemegang PHAT akan dilakukan lebih selektif ke depan, dengan mempertimbangkan aspek legalitas, keberlanjutan, dan potensi dampak lingkungan,” demikian salah satu poin penting dalam surat tersebut.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya temuan dugaan pelanggaran regulasi pemanfaatan kayu, termasuk kerusakan lingkungan di berbagai wilayah, salah satunya di Kota Subulussalam, Aceh. Aktivis lingkungan lokal menyambut positif kebijakan ini dan mendesak agar evaluasi dijalankan secara tegas dan menyeluruh.

“Kami harap Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI segera bertindak. Banyak pemanfaatan kayu tumbuh yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerusakan parah di wilayah hutan adat dan sekitar aliran sungai,” ujar Damanik, aktivis lingkungan dari LSM Alam Lestari.

Sejumlah pihak juga menyoroti celah regulasi dalam pemanfaatan kayu tumbuh alami oleh pemilik tanah pribadi yang sering dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal berkedok legal.

KLHK dalam keterangannya menegaskan bahwa evaluasi besar-besaran sedang dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan hasil hutan tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat sekitar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal reformasi sistem pemanfaatan hutan yang lebih transparan dan akuntabel, serta meredam laju deforestasi akibat eksploitasi yang tidak terkendali di wilayah-wilayah rentan.

 

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ketikan Iseng Menjadi Portofolio Nyata: Kisah Arjun Abdi Hutagalung Raup Ratusan Juta dari Menulis

24 September 2026 - 12:26 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Puluhan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya.

18 September 2026 - 05:45 WIB

KKN Kelompok 1 UNIVA Medan Bersama Warga Pasang Plang Dusun dan Desa di Karang Tengah

1 September 2026 - 06:28 WIB

PN Jaksel Dikepung Massa, Praperadilan Febrie Jadi Sorotan: “Jangan Ada Karpet Merah!”

24 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Trending di Headline