Menu

Mode Gelap
Polres Tebingtinggi Tangkap Pria Terduga Pemilik Sabu di Paya Pinang, 2 Paket Sabu Diamankan Dandim 0206/Dairi Hadiri Gladian Pimpinan Pramuka, Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kekompakan nergi TNI–Polri Jaga Malam Tigalingga Tetap Kondusif 🌙👮‍♂️👨‍✈️ Kenang Jasa Pejuang Bangsa,Kejaksaan Negeri Subulussalam Ziarah Kemakam Pahlawan Bijak Bermedsos: Kasus Pencemaran Nama Baik di Subulussalam Ditutup dengan Damai Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Headline

MENHUT Hentikan Layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah, Evaluasi Pemanfaatan Kayu Tumbuh Dimulai

badge-check


					MENHUT Hentikan Layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah, Evaluasi Pemanfaatan Kayu Tumbuh Dimulai Perbesar

Subulussalam,Aceh|| Media Indonesia  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), menyusul kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu tumbuh dan dampaknya terhadap lingkungan.

Kebijakan ini ditegaskan dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, bernomor: PG./IPHH/PHH/HPL/4.1/B/7/2025, tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemberian izin SIPUHH untuk PHAT dihentikan sementara terhitung sejak tanggal tersebut.

“Pemberian izin SIPUHH bagi pemegang PHAT akan dilakukan lebih selektif ke depan, dengan mempertimbangkan aspek legalitas, keberlanjutan, dan potensi dampak lingkungan,” demikian salah satu poin penting dalam surat tersebut.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya temuan dugaan pelanggaran regulasi pemanfaatan kayu, termasuk kerusakan lingkungan di berbagai wilayah, salah satunya di Kota Subulussalam, Aceh. Aktivis lingkungan lokal menyambut positif kebijakan ini dan mendesak agar evaluasi dijalankan secara tegas dan menyeluruh.

“Kami harap Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI segera bertindak. Banyak pemanfaatan kayu tumbuh yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerusakan parah di wilayah hutan adat dan sekitar aliran sungai,” ujar Damanik, aktivis lingkungan dari LSM Alam Lestari.

Sejumlah pihak juga menyoroti celah regulasi dalam pemanfaatan kayu tumbuh alami oleh pemilik tanah pribadi yang sering dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal berkedok legal.

KLHK dalam keterangannya menegaskan bahwa evaluasi besar-besaran sedang dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan hasil hutan tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat sekitar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal reformasi sistem pemanfaatan hutan yang lebih transparan dan akuntabel, serta meredam laju deforestasi akibat eksploitasi yang tidak terkendali di wilayah-wilayah rentan.

 

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CV Lae Saga Diduga Rampas Lahan Warga Kampong Belukur, Kepala Mukim Binanga Bela Hak Masyarakat Kampong

25 Agustus 2025 - 04:33 WIB

Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri,Menghimbau Kepada Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

23 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Tawuran Kembali Terjadi Di Belawan, Sekelompok Remaja Bakar Rumah Warga

22 Agustus 2025 - 04:43 WIB

Diduga Mau Curi Tiang Besi, 2 Pria Meninggal di Simpang Kayu Besar

18 Agustus 2025 - 03:36 WIB

Diduga Cemburu, Seorang suami di Labuhan Deli Tega Membunuh Istri Sendiri

16 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Trending di Berita