Menu ✖

Mode Gelap
Klarifikasi Keluarga Soal Isu Rumah Penyimpanan Rokok Ilegal di Sergai: “Kerabat Kami Korban Penipuan Titipan Paket, Bukan Penimbun”. Nelayan Tanjung Beringin Luruskan Disinformasi: Operasional SPBUN 18.209.051 Sergai Sesuai Aturan, Isu Mark-Up Harga Tidak Benar. Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis PD MIO Indonesia Karo 2026-2030 Serahkan Laporan Keberadaan ke Kesbangpol Soroti Legalitas Ternak Ayam di Paya Bagas, Tiga Pejabat Sergai Kompak Bungkam. Dugaan Pembiaran Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBUN Tanjung Beringin, Publik Desak Polda Sumut Turun Tangan.

Headline

Agus Salim Tidak Kapok juga,Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara Kini Ditangkap lagi Usai Curi Motor Warga

badge-check

Tampang Agus Salim (29), saat digiring di Polsek Medan Kota usai kembali ditangkap kasus pencurian sepeda motor

MEDAN/MEDIA INDONESIA, Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Agus Salim (29), warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota terkait pencurian sepeda motor.

Agus Salim mencuri sepeda motor milik Mutiara Wulandari (22) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Kaki sebelah kiri tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan lantaran melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku berjalan dengan terpincang-pincang.

Waka Polsek Medan Kota AKP Ridwan mengatakan, tersangka merupakan mantan narapidana yang sudah 4 kali keluar masuk bui.

Beberapa kasus diantaranya tahun 2016 ditangkap kasus pencurian lalu dihukum 1 tahun, tahun 2018 kasus serupa ditahan 2 tahun.

Kemudian di tahun 2020 kembali ditangkap karena pencurian sepeda motor dan dihukum 2 tahun.

Lalu yang terakhir tahun 2022, ditangkap kasus pencurian spion mobil dan divonis 3 tahun.

“Dimana pelaku dengan inisial AS, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita pelaku telah melakukan pencurian dan pemberatan,”kata Waka Polsek Medan AKP Ridwan, Kamis (5/6/2025).

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setiawan, AKP Ridwan menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu 4 Juni kemarin usai melakukan penyelidikan.

Ketika beraksi, tersangka bersama rekannya bernama Megi Goslo, yang sudah ditangkap terlebih dahulu kasus narkoba di Polresta Deli Serdang.

Mereka mengambil motor korban yang diparkirkan di teras rumah dengan cara mendorongnya keluar.

Setelah berhasil, motor dijual kepada seseorang bernama Sadan seharga Rp 12 juta.

Kemudian uangnya mereka pakai untuk membeli berbagai kebutuhan dan keperluan sehari-hari.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku berjalan dengan terpincang-pincang.

“Dijual seharga Rp 12 juta lalu uang hasil penjualannya telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.”

Selain terjerat kasus pencurian sepeda motor, pelaku juga terjerat pencurian handphone milik warga lainnya.

Kini Agus Salim mendekam dibalik jeruji besi Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.( TN/TRM )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KEMBALIKAN MARWAH NU, SELAMATKAN JAM’IYYAH

21 September 2026 - 15:00 WIB

Prospek PBNU Hasil Muktamar Tambakberas Passca OTT Sumarecon

21 September 2026 - 02:20 WIB

Keluarga Besar MIO Indonesia Kabupaten Karo Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Sarjana Ginting, Wakil Ketua PWI Karo, Dairi, Pakpak Bharat

20 September 2026 - 15:53 WIB

Ketua MIO Sumut dan Ketua MIO Karo Kunjungi Joe Sidjabat di RS Advent, untuk Solidaritas Organisasi dan Kebersamaan

20 September 2026 - 15:27 WIB

Penasehat hukum Fredy L Zebua, Ali Yusran Gea Desak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Segera Disidangkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Nias

20 September 2026 - 04:49 WIB

Trending di Nasional