Menu

Mode Gelap
Sekretaris PMI Kota Subulussalam Mundur Dari Jabatannya Terpilih aklamasi, Daffasya Sinik yakin bawa Fornas 2029 di Sumut Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Acara Lomba Pe – Mazmur 2025, Pastor Sampaikan Curhat Soal Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri. Tepung Tawar (Peusijuek) Mahasiswa Baru Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota Subulussalam (HIMAPPKOS-SU) IPA Sumut Dukung Langkah Gubernur Bobby Nasution Terkait Bantuan Longsor dan Banjir Bandang HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri

Berita

Adv. Anita Raj’s Punjabi berhasil loloskan terdakwa dari hukuman seumur hidup

badge-check


					Adv. Anita Raj’s Punjabi berhasil loloskan terdakwa dari hukuman seumur hidup Perbesar

Media Indonesia | Deli Serdang, — Penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menemukan bahwa permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara pemilik pangkalan gas di Desa Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dengan putusan ini, pemilik pangkalan gas tersebut lolos dari hukuman seumur hidup dan dinyatakan bebas.

Sejak awal persidangan, kasus ini mendapat sorotan publik dan selalu dipantau awak media.

Pemilik pangkalan gas sempat terlihat mengenakan rompi tahanan, namun tidak berlangsung lama.

Hingga proses banding dan kasasi, ia tetap berada di luar tahanan dan menghirup udara bebas.

Kini, dengan ditolaknya permohonan kasasi, putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Keputusan tersebut menuai beragam komentar masyarakat. Sebagian pihak menilai putusan Mahkamah Agung berpotensi membuat pemilik pangkalan gas merasa jumawa dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

Saat awak media tanpa sengaja bertemu dengan tim kuasa hukum pemilik pangkalan gas di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hari Senin, (15/09/2025), yakni Advokat Bunga Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi.

Keduanya menyatakan bahwa putusan kasasi sudah tepat bagi kliennya. Berdasarkan penelusuran media, kedua pengacara ini dikenal cukup ternama di Indonesia dan telah memenangkan sejumlah perkara besar.

Ketika ditanya apakah pangkalan gas tersebut masih beroperasi, Advokat Anita Raj Punjabi enggan menjawab.

Ia hanya menyebut bahwa hal itu bukan ranahnya, lalu segera meninggalkan kerumunan wartawan.
(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terpilih aklamasi, Daffasya Sinik yakin bawa Fornas 2029 di Sumut

7 Desember 2025 - 12:22 WIB

IPA Sumut Dukung Langkah Gubernur Bobby Nasution Terkait Bantuan Longsor dan Banjir Bandang

6 Desember 2025 - 10:04 WIB

HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri

6 Desember 2025 - 10:00 WIB

Perayaan Natal 2025 Persadan Anak Kuta Pernantin Medan Berlangsung Meriah dan Penuh Sukacita

5 Desember 2025 - 17:50 WIB

Sekretaris PW HIMMAH Sumut Sampaikan Dukungan Penuh Atas Sikap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

5 Desember 2025 - 16:58 WIB

Trending di Berita