Menu

Mode Gelap
PT PHPO Bantu Korban Banjir Rob di Belawan Sekira 3.000 Paket Sembako dari CEO Penghidmat Baitullah untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar Tim Tanggap Bencana IKAL SMAN 6 dan Pelajar Kirim Bantuan ke Tapteng, Tapsel dan Aceh Tamiang DPD LSM KPK-RI : Walikota Harus Tanggap Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang

Berita

Adv. Anita Raj’s Punjabi berhasil loloskan terdakwa dari hukuman seumur hidup

badge-check


					Adv. Anita Raj’s Punjabi berhasil loloskan terdakwa dari hukuman seumur hidup Perbesar

Media Indonesia | Deli Serdang, — Penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menemukan bahwa permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara pemilik pangkalan gas di Desa Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dengan putusan ini, pemilik pangkalan gas tersebut lolos dari hukuman seumur hidup dan dinyatakan bebas.

Sejak awal persidangan, kasus ini mendapat sorotan publik dan selalu dipantau awak media.

Pemilik pangkalan gas sempat terlihat mengenakan rompi tahanan, namun tidak berlangsung lama.

Hingga proses banding dan kasasi, ia tetap berada di luar tahanan dan menghirup udara bebas.

Kini, dengan ditolaknya permohonan kasasi, putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Keputusan tersebut menuai beragam komentar masyarakat. Sebagian pihak menilai putusan Mahkamah Agung berpotensi membuat pemilik pangkalan gas merasa jumawa dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

Saat awak media tanpa sengaja bertemu dengan tim kuasa hukum pemilik pangkalan gas di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hari Senin, (15/09/2025), yakni Advokat Bunga Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi.

Keduanya menyatakan bahwa putusan kasasi sudah tepat bagi kliennya. Berdasarkan penelusuran media, kedua pengacara ini dikenal cukup ternama di Indonesia dan telah memenangkan sejumlah perkara besar.

Ketika ditanya apakah pangkalan gas tersebut masih beroperasi, Advokat Anita Raj Punjabi enggan menjawab.

Ia hanya menyebut bahwa hal itu bukan ranahnya, lalu segera meninggalkan kerumunan wartawan.
(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

Crystal Cakrawala Indah Grup Salurkan Bantuan Bencana Melalui Dhirga Surya Sumut

11 Desember 2025 - 07:34 WIB

PC PIRA Tapanuli Tengah Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Sigotom, Tukka

9 Desember 2025 - 09:24 WIB

Terpilih aklamasi, Daffasya Sinik yakin bawa Fornas 2029 di Sumut

7 Desember 2025 - 12:22 WIB

IPA Sumut Dukung Langkah Gubernur Bobby Nasution Terkait Bantuan Longsor dan Banjir Bandang

6 Desember 2025 - 10:04 WIB

Trending di Berita