Menu

Mode Gelap
Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina. Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam

Nasional

badge-check


					Perbesar


 

Karo – MI.org

Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial R (43), warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, ditangkap saat membawa narkotika jenis ganja di Jalan Kabanjahe–Merek, Desa Tigapanah, pada Jumat (29/8) sekira pukul 23.00 WIB.

“Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa penangkapan berawal ketika petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di pinggir jalan. Saat digeledah, polisi menemukan sebungkus ganja seberat 59 gram beserta sebuah handphone di badan pelaku.

“Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan. Dari sana, ditemukan lagi tiga bungkus ganja dengan berat 170 gram, serta sebuah ember plastik berisi ganja seberat 40 gram,” jelas Kapolres, Senin(1/8) pagi di Mapolres.

“Total barang bukti yang diamankan berupa ganja kering dan basah dengan berat keseluruhan 269 gram serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari hasil interogasi, R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang lain.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

9 Februari 2026 - 14:46 WIB

JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN

9 Februari 2026 - 12:53 WIB

Trending di Nasional