Menu

Mode Gelap
Merasa Difitnah, Karyawan Multi Finance Resmi Laporkan Warga Tualang ke Polsek Perbaungan. Kepala SPPG Kerap Disorot Saat Terjadi Masalah, Sistem Pengelolaan MBG Jadi Sorotan Diduga Korban Data Fiktif, Pencari Remis di Sergai Berjuang Mandiri ke Dinsos Demi Pulihkan Hak Bansos.  Mikha Gabriel Meliala Pimpin SAPMA DPD IPK Kota Medan, Targetkan Konsolidasi Besar Basis Mahasiswa dan Pelajar Misno Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Tak Bermaksud Halangi Tugas Jurnalistik Syahrial Diduga Gudang “Siong” Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu “Setoran” ke APH Mencuat. 

Nasional

badge-check


					Perbesar


 

Karo – MI.org

Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial R (43), warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, ditangkap saat membawa narkotika jenis ganja di Jalan Kabanjahe–Merek, Desa Tigapanah, pada Jumat (29/8) sekira pukul 23.00 WIB.

“Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa penangkapan berawal ketika petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di pinggir jalan. Saat digeledah, polisi menemukan sebungkus ganja seberat 59 gram beserta sebuah handphone di badan pelaku.

“Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan. Dari sana, ditemukan lagi tiga bungkus ganja dengan berat 170 gram, serta sebuah ember plastik berisi ganja seberat 40 gram,” jelas Kapolres, Senin(1/8) pagi di Mapolres.

“Total barang bukti yang diamankan berupa ganja kering dan basah dengan berat keseluruhan 269 gram serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari hasil interogasi, R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang lain.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAJATI MUHIBUDDIN PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR KEJAKSAAN R.I KE-81 DI KEJATI SUMUT

2 September 2026 - 14:09 WIB

PT PHPO Belawan Bantu Makan Bergizi

2 September 2026 - 06:41 WIB

SIDANG PERDATA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TUNTUTAN GANTI RUGI RIKI AGASI MASUKI TAHAP PEMBUKTIAN SAKSI

1 September 2026 - 14:07 WIB

M Safrizal Almalik Bertemu Gus Kikin: Ucapkan Selamat Mengemban Amanah Sebagai Ketua Umum PBNU

1 September 2026 - 11:10 WIB

Terjebak Dan Menyesal Telah Membeli Barang Hasil Kejahatan, Warga Simalungun Bernafas Lega Setelah Dibebaskan Jaksa Melalui Restoratif Justice

31 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Trending di Nasional