Menu

Mode Gelap
Berantas Korupsi Tanpa Kompromi, Ketua PD IPA Kota Medan Dukung Komitmen Kajari Ridwan Sujana Angsar Terkait Eluhan Warga Terhadap Kandang Ternak Ayam di Tengah Pemukiman Penduduk di Desa Bogak Besar, Dua Kadis Sergai Hanya Berikan Tanggapan Singkat. LSM.KPK.RI. Kab. Karo, Apresiasi Kinerja Polres Karo/Polsek Tigabinanga, Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Sura Sitepu Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan Polda Sumut Telah Mengantongi Nama Pasu Munte Pengendali Judi di Humbahas, Gerah Disorot Publik Terduga Bandar Judi Online di Humbahas Ancam Wartawan PD IPA Medan Sebut Kepemimpinan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Sukses Membawa Dampak Positif bagi Kota Medan

Nasional

Warga Tanjung Mulia Hilir Resah, Adanya Gudang Semen Diduga Ilegal

badge-check


					Warga Tanjung Mulia Hilir Resah, Adanya Gudang Semen Diduga Ilegal Perbesar

MEDAN DELI, MEDIA INDONESIA //  Warga Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, mengaku resah adanya Gudang Semen diduga ilegal milik ‘AN”.

Menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut bekerja sama dengan supir tangki pengangkut semen berbagai merek untuk menyalurkan produk ke pengusaha semen cor dan produsen beton. Jumat 18/04/2025.

Gudang Semen diduga ilegal tak jauh dari Titi Jembatan Pasar 4 Mabar, di lingkungan 19, diduga jenis Semen curah kering tersebut kemudian dipindahkan ke dalam zak semen berbagai merek untuk diedarkan ke masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.

“Sudah lama itu bang, kalau mau  datang malam, pasti di situ mereka kerjakan sama truk tangki semen itu. Biasanya pagi sudah siap edar itu, Semennya laku keras kalilah karena harga terjangkau,” kata salah seorang warga mengetahui praktik tersebut.

Selain itu, pemilik gudang berinisial ‘AN’ diduga menjadi dalang dari praktik ilegal ini. Operasi mereka berjalan lancar tanpa tersentuh hukum, diduga memiliki modus operandi yang cukup terstruktur. Semen curah kering siap edar ditampung terlebih dahulu di gudang. Setelah itu, kapasitas isi tangki semen dikurangi secara ilegal.

Dan katanya. Semen curah kering ini disebut sudah berlangsung cukup lama dengan modus pengiriman dilakukan di malam hari untuk menghindari pantauan masyarakat dan aparat penegak hukum (APH).

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bisa menindak gudang tersebut sebelum terjadi kejadian yang dapat merugikan warga,” menurut sumber terpercaya.

Masyarakat berharap kepada Polda Sumatera Utara dan Pomdam I/BB segera menggerebek gudang milik ‘AND’ dan menghentikan aktivitas gudang semen diduga ilegal tersebut.

Dalam hal ini para pelaku ilegal yang biasa disebut mafia ekonomi bisa terindikasi dan terjerat hukum seperti :
Pasal 385 KUHP – Penipuan dalam Jual Beli, Mengatur tentang penipuan dalam jual beli barang, termasuk penipuan dalam takaran, timbangan, kualitas, atau jenis barang.

Bunyi Pasal:
“Barang siapa dalam jual beli atau tukar menukar barang dengan sengaja menipu orang lain tentang asal usul, sifat, kualitas, atau kuantitas barang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 386 KUHP – Pemalsuan Merek, Mengatur tentang pemalsuan merek atau tanda pengenal pada barang dagangan.

Bunyi Pasal:
“Barang siapa dengan maksud untuk meniru atau menandingi barang dagangan orang lain dengan cara meniru merek atau tanda pengenal dagangan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 378 KUHP – Penipuan Umum, Pasal ini sering digunakan dalam kasus penipuan ekonomi yang bersifat umum.

Bunyi Pasal:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pasal 372 KUHP – Penggelapan, Mengatur tentang penggelapan barang milik orang lain dalam kegiatan ekonomi
Bunyi Pasal:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.”

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat berharap penindakan dilakukan secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang diduga terlibat.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, SIK., MH., Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Labuhan, Kanit Polsek Labuhan Saat di konfirmasi dan kordinasi oleh awak media melalui pesan WarshApp terkait Gudang semen jenis semen curah kering,” Mengatakan,”
Terimakasih infonya. Kami tindaklanjuti,” ucap kapolres pelabuhan belawan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM.KPK.RI. Kab. Karo, Apresiasi Kinerja Polres Karo/Polsek Tigabinanga, Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Sura Sitepu

30 Mei 2026 - 02:55 WIB

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

29 Mei 2026 - 18:19 WIB

Mafia Pangan di Balik Minyakita Medan: “Kios Siluman” Berpesta, Rakyat Menjerit, Aparat Masih Menanti?

26 Mei 2026 - 08:55 WIB

Kajati:”Selamat Bergabung Adhyaksa Muda, Setiap Ucapan, Sikap, Dan Tindakan Saudara Akan Membawa Nama Baik Pribadi, Keluarga, Satuan Kerja Dan Institusi Kejaksaan”

26 Mei 2026 - 03:06 WIB

Merasa Kecewa dan Tertipu Oleh Dinkes Medan, Shaiful Mahdi Mohon Keadilan ke Walikota Medan

25 Mei 2026 - 02:32 WIB

Trending di Nasional