Menu

Mode Gelap
PEMBAHASAN TERKAIT INTERPELASI YANG DIAJUKAN FRAKSI GOLKAR DAN HANURA TERHADAP WALIKOTA SUBULUSALAM Mendagri : Pemerintah Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar. Masyarakat Petani Sei Rejo Berharap Kades Segera Mengambil Tindakan Tegas dan Konkret Dalam Masalah Penutupan Saluran Aliran Irigasi. Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi Ketua KBPP Polri Sumut Helena Lumban Gaol, Hadiri Open House Keluarga Besar Anggota DPRD Antonius Devolis Tumanggor. Polemik Penutupan Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Yanto Angkat Bicara.

Nasional

Warga Tanjung Mulia Hilir Resah, Adanya Gudang Semen Diduga Ilegal

badge-check


					Warga Tanjung Mulia Hilir Resah, Adanya Gudang Semen Diduga Ilegal Perbesar

MEDAN DELI, MEDIA INDONESIA //  Warga Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, mengaku resah adanya Gudang Semen diduga ilegal milik ‘AN”.

Menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut bekerja sama dengan supir tangki pengangkut semen berbagai merek untuk menyalurkan produk ke pengusaha semen cor dan produsen beton. Jumat 18/04/2025.

Gudang Semen diduga ilegal tak jauh dari Titi Jembatan Pasar 4 Mabar, di lingkungan 19, diduga jenis Semen curah kering tersebut kemudian dipindahkan ke dalam zak semen berbagai merek untuk diedarkan ke masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.

“Sudah lama itu bang, kalau mau  datang malam, pasti di situ mereka kerjakan sama truk tangki semen itu. Biasanya pagi sudah siap edar itu, Semennya laku keras kalilah karena harga terjangkau,” kata salah seorang warga mengetahui praktik tersebut.

Selain itu, pemilik gudang berinisial ‘AN’ diduga menjadi dalang dari praktik ilegal ini. Operasi mereka berjalan lancar tanpa tersentuh hukum, diduga memiliki modus operandi yang cukup terstruktur. Semen curah kering siap edar ditampung terlebih dahulu di gudang. Setelah itu, kapasitas isi tangki semen dikurangi secara ilegal.

Dan katanya. Semen curah kering ini disebut sudah berlangsung cukup lama dengan modus pengiriman dilakukan di malam hari untuk menghindari pantauan masyarakat dan aparat penegak hukum (APH).

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bisa menindak gudang tersebut sebelum terjadi kejadian yang dapat merugikan warga,” menurut sumber terpercaya.

Masyarakat berharap kepada Polda Sumatera Utara dan Pomdam I/BB segera menggerebek gudang milik ‘AND’ dan menghentikan aktivitas gudang semen diduga ilegal tersebut.

Dalam hal ini para pelaku ilegal yang biasa disebut mafia ekonomi bisa terindikasi dan terjerat hukum seperti :
Pasal 385 KUHP – Penipuan dalam Jual Beli, Mengatur tentang penipuan dalam jual beli barang, termasuk penipuan dalam takaran, timbangan, kualitas, atau jenis barang.

Bunyi Pasal:
“Barang siapa dalam jual beli atau tukar menukar barang dengan sengaja menipu orang lain tentang asal usul, sifat, kualitas, atau kuantitas barang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 386 KUHP – Pemalsuan Merek, Mengatur tentang pemalsuan merek atau tanda pengenal pada barang dagangan.

Bunyi Pasal:
“Barang siapa dengan maksud untuk meniru atau menandingi barang dagangan orang lain dengan cara meniru merek atau tanda pengenal dagangan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 378 KUHP – Penipuan Umum, Pasal ini sering digunakan dalam kasus penipuan ekonomi yang bersifat umum.

Bunyi Pasal:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pasal 372 KUHP – Penggelapan, Mengatur tentang penggelapan barang milik orang lain dalam kegiatan ekonomi
Bunyi Pasal:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.”

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat berharap penindakan dilakukan secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang diduga terlibat.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, SIK., MH., Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Labuhan, Kanit Polsek Labuhan Saat di konfirmasi dan kordinasi oleh awak media melalui pesan WarshApp terkait Gudang semen jenis semen curah kering,” Mengatakan,”
Terimakasih infonya. Kami tindaklanjuti,” ucap kapolres pelabuhan belawan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab, Penyerahan Jabatan, dan Tradisi Korps Pejabat Kodam I/BB

16 Januari 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPC LSM KPK. RI. Kabupaten Karo. Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Resepsi Pernikahan Anak Kepala Desa Pergendangen Tigabinga

15 Januari 2026 - 17:52 WIB

LAMBATNYA REALISASI BANTUAN: 4 MILYAR DARI PRESIDEN DAN 20 MILYAR DARI MENKEU BELUM SAMPAI KE MASYARAKAT BANJIR SUBULUSSALAM

14 Januari 2026 - 03:54 WIB

DCT Tahun 2025 Sebesar RP,202 Juta Di Kota Subulussalam Belum Disalurkan hingga Awal 2026, Ini Sangsi yang Menanti

13 Januari 2026 - 08:19 WIB

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

Trending di Anichin-Donghua