Menu

Mode Gelap
Asisten Pemulihan Aset Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Secara Virtual Soroti Dugaan P3A ‘Siluman’ di Desa Sei Buluh, Respons TPM BWS Sumut II Dipertanyakan. Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya Ghana Tegaskan Rencana Otonomi Maroko Sebagai Satu-Satunya Solusi Realistis dan Langgeng untuk Isu Sahara KEMBALIKAN MARWAH NU, SELAMATKAN JAM’IYYAH Prospek PBNU Hasil Muktamar Tambakberas Passca OTT Sumarecon

Uncategorized

Asisten Pemulihan Aset Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Secara Virtual

badge-check


					Asisten Pemulihan Aset Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Secara Virtual Perbesar

MedanMI.Org.  922/9/2026), Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH diwakili Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH.,MH menyelenggarakan rapat koordinasi melalui virtual (zoom) bersama seluruh Kajari dan Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti se Sumatera Utara yang di gelar dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara pada Selasa pagi (22/9).

Dalam arahannya, Dr. Muhamad Ilham Samuda menyampaikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kasi PAPBB jajaran Kejari agar melakukan langkah langkah persiapan terutama penyamaan persepsi, ruang lingkup kerjasama maupun tekhnis kerjasama yang akan dilakukan, mengingat kerjasama yang dilakukan akan meliputi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri bersama pemerintah kabupaten/kota di masing-masing wilayah.

Menurut Aspema, penandatanganan kerjasama yang direncanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini juga harus dimaknai sebagai amanah dan tanggungjawab besar dalam rangka mendukung pemerintah daerah untuk penataan dan pemulihan asset daerahnya sehingga kedepan asset asset tersebut akan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.

*”Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-undang Kejaksaan RI No.11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman No.7 Tahun 2025 tentang pemulihan asset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan asset negara baik dari hasil penanganan perkara maupun asset atau barang milik negara ataupun daerah”* tegas Aspema.

Turut hadir dan mendampingi Aspema pada kegiatan itu, para Kasubbid serta tim analis atau penilai aset serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soroti Dugaan P3A ‘Siluman’ di Desa Sei Buluh, Respons TPM BWS Sumut II Dipertanyakan.

22 September 2026 - 00:35 WIB

Penanganan Dumas Wartawan Empat Bulan Tanpa Kejelasan, Kinerja Polresta Deli Serdang Dipertanyakan.

11 Agustus 2026 - 03:37 WIB

MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN. 

10 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Dugaan Pengoplosan BBM dengan Konden, AR Disebut Pemasok Minyak Konden di Sergai.

5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Cegah Korupsi Untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan

5 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Trending di Uncategorized