Menu

Mode Gelap
Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59 AKBP Adrian Rizky Lubis Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan ‎‎ TPA Sampah di Kebun Adolina Meluber ke Areal Tanaman Sawit, Kadis Perkim & LH Sergai dan Kabid PKPLH Pilih Bungkam. Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN. Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan

News

Warga Minta Galian C Ditutup, Diduga Rusak Lingkungan dan Pakai Jalan Tanpa Izin di Kampong Sikalondang

badge-check


					Warga Minta Galian C Ditutup, Diduga Rusak Lingkungan dan Pakai Jalan Tanpa Izin di Kampong Sikalondang Perbesar

Kota Subulussalam-Aceh || Media Indonesia /2025 di rundung masalah Gelombang protes warga kembali mengemuka di Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Aktivitas Galian C milik CV Kurnia Wira Perkasa yang mengeksplorasi batu pasir dan sertu di kawasan tersebut, dituding telah merusak lingkungan serta mengganggu akses warga—bahkan memakai jalan di atas tanah milik warga tanpa izin.(28 Juni 2025).

Ali Hasmi, pemilik kebun yang berbatasan langsung dengan area galian, angkat bicara lantang. Kepada media, ia menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah menyebabkan erosi parah dan longsor di lahan-lahan perkebunan warga, termasuk miliknya. “Kebun kami rusak, jalan pribadi kami dipakai tanpa izin, dan setiap hujan, tanah kami tergerus. Ini bukan hanya soal izin, ini soal keadilan,” tegas Ali.

Keluhan warga telah berkali-kali disampaikan ke Pemerintah Kota Subulussalam, Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPMPTSP. Namun, menurut Ali, hingga hari ini tidak ada tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan yang semakin meluas. Bahkan upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah kampong dan kota tak digubris pihak perusahaan.

“Sudah beberapa kali dipanggil untuk mediasi hanya datang sekali,itupun diwakilkan , pihak (perusahaan) tidak datang. Seolah-olah mereka kebal hukum. Padahal sesuai aturan, setiap pemegang izin Galian C wajib mendapat persetujuan warga sekitar,” tambahnya.

Ali Hasmi mendesak Dinas Perizinan Provinsi Aceh dan penyidik terkait untuk segera turun tangan. Ia mengingatkan bahwa eksploitasi tanpa persetujuan warga bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas.

“Tidak ada kesepakatan dengan kami, tidak ada izin penggunaan jalan, tapi mereka tetap beroperasi. Kami minta hentikan sekarang juga,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Kurnia Wira Perkasa belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan warga Kampong Sikalondang.

Pewarta; RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59

11 April 2026 - 15:42 WIB

AKBP Adrian Rizky Lubis Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan ‎‎

11 April 2026 - 12:16 WIB

Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan

9 April 2026 - 17:15 WIB

Satu Ruko di Marelan di Lalap Sijago Merah, Satu Orang Meninggal Dunia

9 April 2026 - 10:38 WIB

Syafii Efendi Gugah Motivasi dan Semangat Ratusan Guru Tapsel

9 April 2026 - 01:49 WIB

Trending di Berita