Menu

Mode Gelap
PT PHPO Belawan Bantu 25 Sak Semen ke GBKP Runggun Bangun Mulia Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo CYEA: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional Sorotan K3 di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1: Pekerja Tanpa APD Lengkap Hingga Dugaan Pelibatan Anak Dibawah Umur. Dugaan Pembiaran TBM di PTPN IV Regional 2 Kebun Melati yang Terlihat Tak Terawat, Anggaran Perawatan Dipertanyakan. GMNI Medan Gelar Aksi di DPRD, Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan” dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya

News

Warga Minta Galian C Ditutup, Diduga Rusak Lingkungan dan Pakai Jalan Tanpa Izin di Kampong Sikalondang

badge-check


					Warga Minta Galian C Ditutup, Diduga Rusak Lingkungan dan Pakai Jalan Tanpa Izin di Kampong Sikalondang Perbesar

Kota Subulussalam-Aceh || Media Indonesia /2025 di rundung masalah Gelombang protes warga kembali mengemuka di Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Aktivitas Galian C milik CV Kurnia Wira Perkasa yang mengeksplorasi batu pasir dan sertu di kawasan tersebut, dituding telah merusak lingkungan serta mengganggu akses warga—bahkan memakai jalan di atas tanah milik warga tanpa izin.(28 Juni 2025).

Ali Hasmi, pemilik kebun yang berbatasan langsung dengan area galian, angkat bicara lantang. Kepada media, ia menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah menyebabkan erosi parah dan longsor di lahan-lahan perkebunan warga, termasuk miliknya. “Kebun kami rusak, jalan pribadi kami dipakai tanpa izin, dan setiap hujan, tanah kami tergerus. Ini bukan hanya soal izin, ini soal keadilan,” tegas Ali.

Keluhan warga telah berkali-kali disampaikan ke Pemerintah Kota Subulussalam, Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPMPTSP. Namun, menurut Ali, hingga hari ini tidak ada tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan yang semakin meluas. Bahkan upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah kampong dan kota tak digubris pihak perusahaan.

“Sudah beberapa kali dipanggil untuk mediasi hanya datang sekali,itupun diwakilkan , pihak (perusahaan) tidak datang. Seolah-olah mereka kebal hukum. Padahal sesuai aturan, setiap pemegang izin Galian C wajib mendapat persetujuan warga sekitar,” tambahnya.

Ali Hasmi mendesak Dinas Perizinan Provinsi Aceh dan penyidik terkait untuk segera turun tangan. Ia mengingatkan bahwa eksploitasi tanpa persetujuan warga bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas.

“Tidak ada kesepakatan dengan kami, tidak ada izin penggunaan jalan, tapi mereka tetap beroperasi. Kami minta hentikan sekarang juga,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Kurnia Wira Perkasa belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan warga Kampong Sikalondang.

Pewarta; RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CYEA: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional

19 Juni 2026 - 02:36 WIB

Sorotan K3 di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1: Pekerja Tanpa APD Lengkap Hingga Dugaan Pelibatan Anak Dibawah Umur.

18 Juni 2026 - 15:47 WIB

Dugaan Pembiaran TBM di PTPN IV Regional 2 Kebun Melati yang Terlihat Tak Terawat, Anggaran Perawatan Dipertanyakan.

18 Juni 2026 - 13:17 WIB

GMNI Medan Gelar Aksi di DPRD, Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan” dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya

17 Juni 2026 - 18:07 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Trending di News