Kota Subulussalam-Aceh || Media Indonesia /2025 di rundung masalah Gelombang protes warga kembali mengemuka di Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Aktivitas Galian C milik CV Kurnia Wira Perkasa yang mengeksplorasi batu pasir dan sertu di kawasan tersebut, dituding telah merusak lingkungan serta mengganggu akses warga—bahkan memakai jalan di atas tanah milik warga tanpa izin.(28 Juni 2025).
Ali Hasmi, pemilik kebun yang berbatasan langsung dengan area galian, angkat bicara lantang. Kepada media, ia menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah menyebabkan erosi parah dan longsor di lahan-lahan perkebunan warga, termasuk miliknya. “Kebun kami rusak, jalan pribadi kami dipakai tanpa izin, dan setiap hujan, tanah kami tergerus. Ini bukan hanya soal izin, ini soal keadilan,” tegas Ali.
Keluhan warga telah berkali-kali disampaikan ke Pemerintah Kota Subulussalam, Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPMPTSP. Namun, menurut Ali, hingga hari ini tidak ada tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan yang semakin meluas. Bahkan upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah kampong dan kota tak digubris pihak perusahaan.
“Sudah beberapa kali dipanggil untuk mediasi hanya datang sekali,itupun diwakilkan , pihak (perusahaan) tidak datang. Seolah-olah mereka kebal hukum. Padahal sesuai aturan, setiap pemegang izin Galian C wajib mendapat persetujuan warga sekitar,” tambahnya.
Ali Hasmi mendesak Dinas Perizinan Provinsi Aceh dan penyidik terkait untuk segera turun tangan. Ia mengingatkan bahwa eksploitasi tanpa persetujuan warga bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas.
“Tidak ada kesepakatan dengan kami, tidak ada izin penggunaan jalan, tapi mereka tetap beroperasi. Kami minta hentikan sekarang juga,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Kurnia Wira Perkasa belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan warga Kampong Sikalondang.
Pewarta; RED