Menu

Mode Gelap
Pengukuhan dan Pelantikan TP-PKK Bunda PAUD Dan Pembina Posyandu Kota Subulussalam penggerebek Pabrik Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Di Jalan Putri Hijau, Polda Sumut Menangkap 2 Tersangka Sijago Merah Melalap 4 Unit Ruko Di Percut Seituan Hingga Ludes Diduga Tahan Pencairan Dana Tahap Tiga 450 MCK Rumah Warga Terbengkalai Rumah dan Kios Pedagang di Lubuk Pakam, Hangus Terbakar Warga Minta Galian C Ditutup, Diduga Rusak Lingkungan dan Pakai Jalan Tanpa Izin di Kampong Sikalondang

News

Warga Minta Galian C Ditutup, Diduga Rusak Lingkungan dan Pakai Jalan Tanpa Izin di Kampong Sikalondang

badge-check


					Warga Minta Galian C Ditutup, Diduga Rusak Lingkungan dan Pakai Jalan Tanpa Izin di Kampong Sikalondang Perbesar

Kota Subulussalam-Aceh || Media Indonesia /2025 di rundung masalah Gelombang protes warga kembali mengemuka di Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Aktivitas Galian C milik CV Kurnia Wira Perkasa yang mengeksplorasi batu pasir dan sertu di kawasan tersebut, dituding telah merusak lingkungan serta mengganggu akses warga—bahkan memakai jalan di atas tanah milik warga tanpa izin.(28 Juni 2025).

Ali Hasmi, pemilik kebun yang berbatasan langsung dengan area galian, angkat bicara lantang. Kepada media, ia menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah menyebabkan erosi parah dan longsor di lahan-lahan perkebunan warga, termasuk miliknya. “Kebun kami rusak, jalan pribadi kami dipakai tanpa izin, dan setiap hujan, tanah kami tergerus. Ini bukan hanya soal izin, ini soal keadilan,” tegas Ali.

Keluhan warga telah berkali-kali disampaikan ke Pemerintah Kota Subulussalam, Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPMPTSP. Namun, menurut Ali, hingga hari ini tidak ada tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan yang semakin meluas. Bahkan upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah kampong dan kota tak digubris pihak perusahaan.

“Sudah beberapa kali dipanggil untuk mediasi hanya datang sekali,itupun diwakilkan , pihak (perusahaan) tidak datang. Seolah-olah mereka kebal hukum. Padahal sesuai aturan, setiap pemegang izin Galian C wajib mendapat persetujuan warga sekitar,” tambahnya.

Ali Hasmi mendesak Dinas Perizinan Provinsi Aceh dan penyidik terkait untuk segera turun tangan. Ia mengingatkan bahwa eksploitasi tanpa persetujuan warga bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas.

“Tidak ada kesepakatan dengan kami, tidak ada izin penggunaan jalan, tapi mereka tetap beroperasi. Kami minta hentikan sekarang juga,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Kurnia Wira Perkasa belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan warga Kampong Sikalondang.

Pewarta; RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengukuhan dan Pelantikan TP-PKK Bunda PAUD Dan Pembina Posyandu Kota Subulussalam

30 Juni 2025 - 14:33 WIB

penggerebek Pabrik Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Di Jalan Putri Hijau, Polda Sumut Menangkap 2 Tersangka

30 Juni 2025 - 09:08 WIB

Diduga Tahan Pencairan Dana Tahap Tiga 450 MCK Rumah Warga Terbengkalai

29 Juni 2025 - 07:42 WIB

Polres Subulussalam Gelar Donor Darah Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

28 Juni 2025 - 08:18 WIB

Tawuran Kembali Terjadi Di Belawan, 1 Orang Meninggal Dunia

27 Juni 2025 - 15:44 WIB

Trending di Berita