Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN

badge-check

OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN Perbesar

Subulusalam, Aceh MediaIndonesia_ Oknum pengawas dengan inisial AR, yang telah bertugas selama hampir 10 tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulusalam, diduga melakukan kerja sama curang dengan rekanan dan KSM

Tindakan tersebut mencakup pembuatan laporan palsu, progres pekerjaan mengada-ada, hingga penerimaan suap, yang menyebabkan berbagai proyek bantuan dan tender tidak selesai serta tidak dapat digunakan masyarakat.

Dari pantauan awak media, sejumlah proyek menjadi sorotan: bantuan septiteng dan WC untuk masyarakat tidak mampu tahun 2024 hingga kini belum selesai.

Sistem Penyediaan Air Minum (Pam SiMas) untuk sebagian besar desa tidak berfungsi; bahkan mssih ada yang lainya.
Diduga rekanan yang menangani rehab rumah melakukan pungli
kepada penerima bantuan dengan dalih tambahan biaya kayu, dengan dukungan oknum AR.

Semua tugas pengawasan dan tanggung jawab sebagai Pejabat Penanggung Jawab Teknis (PPTK) yang diberikan oleh Dinas PUPR ternyata tidak satu pun selesai dengan baik.

Pertanyaan muncul mengapa oknum AR terus diberi tugas oleh Kepala Dinas PUPR Subulusalam meskipun catatan kerja penuh masalah. Saat dihubungi melalui WhatsApp dan telepon, oknum AR tidak memberikan tanggapan apapun.

TUNTUTAN: Awak media meminta Kepala Dinas PUPR Kota Subulusalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja oknum AR selama bertugas. Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mempertimbangkan pemberhentian jika terbukti bersalah.

DASAR HUKUM

– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penindasan Tindakan Korupsi: Pasal 3 (penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi), Pasal 5 (penerimaan suap), dan Pasal 12 (pembuatan laporan palsu).
– Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan Umum: Pasal 79 tentang tanggung jawab PPTK dalam pengawasan proyek.
– Peraturan Daerah Aceh yang mengatur pelaksanaan pekerjaan umum dan pengendalian KKN di daerah.

Pewarta;IP

 

Pewarta;IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kiyai Baequni Yasin dari Ikbar Wangsa Sambut Kapolri Baru: Komjen Suyudi Ario Seto Sosok Humanis dan Dekat Dengan Ulama

1 Okt 2026 - 08:00 WIB

Kiyai Baequni Yasin dari Ikbar Wangsa Sambut Kapolri Baru: Komjen Suyudi Ario Seto Sosok Humanis dan Dekat Dengan Ulama

Puluhan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya.

18 Sep 2026 - 05:45 WIB

Puluhan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya.

Sulit Dikonfirmasi Terkait Masalah Warga, Kinerja Kadishub Sergai Dipertanyakan.

8 Sep 2026 - 12:42 WIB

Sulit Dikonfirmasi Terkait Masalah Warga, Kinerja Kadishub Sergai Dipertanyakan.

Diisukan Jarang di Kantor Lewat Jam 10 Pagi, Sekdis Sosial Sergai Buka Suara: Ambil Alih Tugas Kadis yang Diklat. 

3 Sep 2026 - 12:50 WIB

Diisukan Jarang di Kantor Lewat Jam 10 Pagi, Sekdis Sosial Sergai Buka Suara: Ambil Alih Tugas Kadis yang Diklat. 

Dugaan Skandal Solar SPBUN Tanjung Beringin Viral, Camat dan Pejabat APH Sergai Kompak Bungkam.

3 Sep 2026 - 01:51 WIB

Dugaan Skandal Solar SPBUN Tanjung Beringin Viral, Camat dan Pejabat APH Sergai Kompak Bungkam.
Trending di News