Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, SEKBER FAHMI Resmi Berdiri di Sumut, Usung Sinergi Advokat dan Media Kawal Penegakan Hukum.  Bupati Palas Jangan Diam, Dugaan Penganiayaan yang Seret Nama Kades Gunung Malintang Wajib Diusut Tuntas Pemdes Sei Rejo Laksanakan Mediasi Kisruh P3A dengan Koptan: Sepakat Angkat Ketua P3A Baru. ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN Tanam Bibit Kelapa, KKN 165 Ananta Abhipraya Wujudkan Desa Berdikari Tidak Menghormati Proses Hukum Masih Berjalan, PT Cinta Raja Terus Panen Sawit di Lahan HGU 03 Desa Pamah yang Masih Sengketa.

News

Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan

badge-check


					Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan Perbesar

Subulusalam, Aceh||MediaIndonesia_ PT GSS diduga langsung membuang limbah ke Sungai Lae Kombih, membuat air sungai menjadi hitam pekat. Kegiatan tersebut langsung dilihat, direkam, dan diposting di Facebook oleh warga bernama AKUN Tono Pono, yang juga menyampaikan video bukti tercemarnya air.

 

Tidak hanya sungai, limbah perusahaan juga dikabarkan mengalir melalui parit dan memasuki pemukiman warga. Meskipun telah berulang kali berjanji tidak akan membuang limbah ke sungai, praktik tersebut tetap berlanjut, menimbulkan kemarahan dan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan serta dampak pada kesehatan masyarakat.

 

Dasar Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang membuang limbah tanpa pengolahan yang memenuhi standar dapat dikenai denda hingga Rp 10 Miliar atau pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, Peraturan Daerah Aceh tentang Perlindungan Lingkungan Hidup juga mengatur ketentuan yang sama, dengan sanksi tambahan yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Warga meminta penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas PT GSS dan mencegah praktik berbahaya ini berlanjut.

 

Pewarta: ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di Headline