Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, SEKBER FAHMI Resmi Berdiri di Sumut, Usung Sinergi Advokat dan Media Kawal Penegakan Hukum.  Bupati Palas Jangan Diam, Dugaan Penganiayaan yang Seret Nama Kades Gunung Malintang Wajib Diusut Tuntas Pemdes Sei Rejo Laksanakan Mediasi Kisruh P3A dengan Koptan: Sepakat Angkat Ketua P3A Baru. ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN Tanam Bibit Kelapa, KKN 165 Ananta Abhipraya Wujudkan Desa Berdikari Tidak Menghormati Proses Hukum Masih Berjalan, PT Cinta Raja Terus Panen Sawit di Lahan HGU 03 Desa Pamah yang Masih Sengketa.

News

Narasi Puplik– Miliaran APBK Subulussalam 2020 Terselubung di Lahan Jurang – Dugaan Mupakat Jahat exskutip -Legislatif Terungkap

badge-check


					Narasi Puplik– Miliaran APBK Subulussalam 2020 Terselubung di Lahan Jurang – Dugaan Mupakat Jahat exskutip -Legislatif Terungkap Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia_ Masyarakat Subulussalam mengungkapkan kekecewaan mendalam terkait pengadaan lahan seluas 30.000 m² di Kampong Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, untuk pembangunan Pengadilan Negeri (PN),

 

Yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2020 sebesar Rp 1.893.569.000. Harga lahan dinilai terlalu mahal, melebihi standar yang ditetapkan pemerintah, dengan dugaan gelembung harga dan mupakat jahat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam proses penganggaran.

 

Pada 20 Januari 2026, Pengadilan Tinggi (PT) Aceh menyatakan secara tegas bahwa lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan PN Subulussalam. Alasan utamanya adalah kondisi lahan yang berupa jurang dan harga yang tidak sesuai dengan nilai pasar, sehingga dinilai tidak ekonomis.

 

Seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, bahkan jika akan ditimbun, diperlukan setidaknya 30.000 meter kubik tanah dengan biaya tambahan dari APBK 2021, seperti tercantum dalam Surat Hibah Pemko Subulussalam nomor 032/423/2021 dan W1.U11/923/PL.02/VII/2021. Hal ini dinilai sangat tidak masuk akal dan merugikan daerah.

 

Masyarakat meminta kepada Aparat Pengawasan Hukum (APH) untuk mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam penggunaan uang rakyat tahun 2020, mengingat lahan telah ditolak dan kerugian finansial yang besar.

 

APH menyampaikan telah menerima laporan dari masyarakat dan akan melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan penyalahgunaan APBK serta mupakat jahat. Langkah pengusutan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

 

Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam belum memberikan tanggapan resmi secara rinci. Namun, berdasarkan surat hibah tahun 2021, pihak pemko sempat menyetujui penimbunan lahan dengan sumber dana APBK, yang kini menjadi sorotan karena menambah beban anggaran daerah.

 

Dasar Hukum: Pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur tanggung jawab pengelolaan anggaran untuk kepentingan publik dan larangan penyalahgunaan dana. Selain itu, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengharuskan anggaran daerah digunakan secara efisien, efektif, dan transparan.

 

Pewarta: Red_MediaIndonesia

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di Headline