Menu

Mode Gelap
PEMBAHASAN TERKAIT INTERPELASI YANG DIAJUKAN FRAKSI GOLKAR DAN HANURA TERHADAP WALIKOTA SUBULUSALAM Mendagri : Pemerintah Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar. Masyarakat Petani Sei Rejo Berharap Kades Segera Mengambil Tindakan Tegas dan Konkret Dalam Masalah Penutupan Saluran Aliran Irigasi. Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi Ketua KBPP Polri Sumut Helena Lumban Gaol, Hadiri Open House Keluarga Besar Anggota DPRD Antonius Devolis Tumanggor. Polemik Penutupan Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Yanto Angkat Bicara.

Wisata

Viral!!! Pantai Rencah Indah Tanpa Izin Dinas Pariwisata Berjalan Dengan Lancar, MUSPIKA Dipertanyakan.

badge-check


					Viral!!! Pantai Rencah Indah Tanpa Izin Dinas Pariwisata Berjalan Dengan Lancar, MUSPIKA Dipertanyakan. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Viralnya dengan keberadaan pantai Rencah Indah yang terletak di Dusun V Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai polemik, karena dikabarkan tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata Sergai.

Guna memastikan kebenaran polemik Pantai Rencah Indah tersebut, awak media coba Konfirmasi ke kantor Dinas Pariwisata yang terletak di kelurahan tualang kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumut dan disambut dengan baik oleh Kabid Pariwisata, pada hari Selasa (03/06/2025).

Pada saat Konfirmasi Pihak dinas Pariwisata menyatakan Pantai Rencah indah yang terletak Dusun V Desa Pantai Cermin Kiri kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumut adalah Ilegal.

Sebelumnya sudah pernah ada yang datang tiga kali kemari membawa orang yang berberda-beda tetapi kami tanyakan suratnya belum ada makanya kami tidak berani memberikan izin dan yang  satu saya ingat ketua Bumdes pantai Desa Pantai Cermin Kiri.
“Ujar pihak dinas pariwisata”
Rabu 11 Juni 2025.

Ada Pengutipan parkir sepeda motor 10 Ribu mobil 20 ribu di dalam wisata Pantai Rencah Indah yang terletak di Dusun V Desa Pantai Cermin Kiri kecamatan Pantai Cermin kabupaten Sergai.
“Vidio viral salah satu Konten Kreator”

Saat di Konfirmasi Salah satu ketua ormas yang Tinggal di Pantai Cermin menyatakan kalau tidak ada Izin dari Dinas Pariwisata dan dinas Pendapatan Daerah atau DISPENDA Itu sudah jelas Ilegal dan Pungli.

Pungli (pungutan liar) diatur dalam berbagai undang-undang, terutama UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pungli juga diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 368 yang mengatur tentang pemerasan.

Elaborasi:
1. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001):
Pungli diakui sebagai bentuk korupsi, terutama jika dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tindakan ini dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan korupsi, seperti Pasal 12E yang menjerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

2. KUHP (Pasal 368):
Tindakan pungli yang melibatkan pemaksaan atau ancaman kekerasan untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain juga diatur dalam KUHP. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

3. Peraturan Pemerintah dan Perda:
Selain undang-undang nasional, pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah dan peraturan daerah untuk mendukung pemberantasan pungli. Contohnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

4. Satgas Saber Pungli:
Untuk memperkuat upaya pemberantasan, dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas ini memiliki tugas untuk merumuskan rencana aksi, melakukan penindakan, dan meningkatkan pemahaman aparatur tentang anti pungli.

5. Pentingnya Sosialisasi:
Sosialisasi tentang larangan dan dampak negatif pungli tidak hanya ditujukan kepada aparatur negara, tetapi juga kepada masyarakat. Hal ini penting agar terjadi kesadaran bersama untuk menolak pungli.

6. Pentingnya Kejujuran dan Integritas:
Aparatur negara harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap kejujuran dan integritas untuk menghindari praktik pungli.

7. Tindak Pidana Korupsi:
Pungli dianggap sebagai bentuk korupsi kecil-kecilan, sehingga perlu ditangani dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (MAULANA HUTABARAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

DISCUSI RKPDes TA. 2026 DESA JANJI MARIA: Fokus Pada Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

9 Januari 2026 - 04:44 WIB

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

PC PIRA Tapanuli Tengah Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Sigotom, Tukka

9 Desember 2025 - 09:24 WIB

Hasil Audit Inspektorat Tapteng Temukan Penyelewengan Dana Desa Bottot

9 Agustus 2025 - 13:57 WIB

Trending di Anichin-Donghua