Menu

Mode Gelap
8 Atlit Pabersi Medan Menjadi Binaan KONI Medan Gadis Naga Rejo Dibegal, 1 Unit Sepeda Motor Dirampas Curi Motor Listrik saat Pemiliknya Dirawat di RS, 2 Pria Diringkus Polisi Polresta Deli Serdang, Poldasu dan BWS Sumut Dimana Tanggung Jawabnya Sehingga Polsek Kucing – Kucingan Dengan Mafia Galian Sei Ular. Mendagri Hanya Bawa Peta Tetapi Lupa Baca Arsip 4 Pulau Aceh Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolda Sumut Hadiri Operasional SPPG dan Salurkan Menu Sehat ke SD Kemala Bhayangkari I Medan

Wisata

Viral!!! Pantai Rencah Indah Tanpa Izin Dinas Pariwisata Berjalan Dengan Lancar, MUSPIKA Dipertanyakan.

badge-check


					Viral!!! Pantai Rencah Indah Tanpa Izin Dinas Pariwisata Berjalan Dengan Lancar, MUSPIKA Dipertanyakan. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Viralnya dengan keberadaan pantai Rencah Indah yang terletak di Dusun V Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai polemik, karena dikabarkan tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata Sergai.

Guna memastikan kebenaran polemik Pantai Rencah Indah tersebut, awak media coba Konfirmasi ke kantor Dinas Pariwisata yang terletak di kelurahan tualang kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumut dan disambut dengan baik oleh Kabid Pariwisata, pada hari Selasa (03/06/2025).

Pada saat Konfirmasi Pihak dinas Pariwisata menyatakan Pantai Rencah indah yang terletak Dusun V Desa Pantai Cermin Kiri kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumut adalah Ilegal.

Sebelumnya sudah pernah ada yang datang tiga kali kemari membawa orang yang berberda-beda tetapi kami tanyakan suratnya belum ada makanya kami tidak berani memberikan izin dan yang  satu saya ingat ketua Bumdes pantai Desa Pantai Cermin Kiri.
“Ujar pihak dinas pariwisata”
Rabu 11 Juni 2025.

Ada Pengutipan parkir sepeda motor 10 Ribu mobil 20 ribu di dalam wisata Pantai Rencah Indah yang terletak di Dusun V Desa Pantai Cermin Kiri kecamatan Pantai Cermin kabupaten Sergai.
“Vidio viral salah satu Konten Kreator”

Saat di Konfirmasi Salah satu ketua ormas yang Tinggal di Pantai Cermin menyatakan kalau tidak ada Izin dari Dinas Pariwisata dan dinas Pendapatan Daerah atau DISPENDA Itu sudah jelas Ilegal dan Pungli.

Pungli (pungutan liar) diatur dalam berbagai undang-undang, terutama UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pungli juga diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 368 yang mengatur tentang pemerasan.

Elaborasi:
1. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001):
Pungli diakui sebagai bentuk korupsi, terutama jika dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tindakan ini dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan korupsi, seperti Pasal 12E yang menjerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

2. KUHP (Pasal 368):
Tindakan pungli yang melibatkan pemaksaan atau ancaman kekerasan untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain juga diatur dalam KUHP. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

3. Peraturan Pemerintah dan Perda:
Selain undang-undang nasional, pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah dan peraturan daerah untuk mendukung pemberantasan pungli. Contohnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

4. Satgas Saber Pungli:
Untuk memperkuat upaya pemberantasan, dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas ini memiliki tugas untuk merumuskan rencana aksi, melakukan penindakan, dan meningkatkan pemahaman aparatur tentang anti pungli.

5. Pentingnya Sosialisasi:
Sosialisasi tentang larangan dan dampak negatif pungli tidak hanya ditujukan kepada aparatur negara, tetapi juga kepada masyarakat. Hal ini penting agar terjadi kesadaran bersama untuk menolak pungli.

6. Pentingnya Kejujuran dan Integritas:
Aparatur negara harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap kejujuran dan integritas untuk menghindari praktik pungli.

7. Tindak Pidana Korupsi:
Pungli dianggap sebagai bentuk korupsi kecil-kecilan, sehingga perlu ditangani dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (MAULANA HUTABARAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

10 Rekomendasi Tempat Wisata Palembang Terhits untuk Dikunjungi Tahun 2024

23 November 2023 - 08:43 WIB

Wisata Palembang
Trending di Nasional