Menu

Mode Gelap
Utang Rp258 Miliar, Pinjaman PEN Dipertanyakan: BPKAD Subulussalam Akui Beban Fiskal Berat Warisan Periode Lalu Defisit Subulussalam: Jangan Menyalahkan Akibat, Lupa pada Penyebab KORMI Sumut dapat dukungan penuh dari Gubsu Bobby Nasution HIMAPPKOS-SU Soroti Polemik Penarikan Dana Darurat Bencana di Kota Subulussalam. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sunggal Desak DPRD Deli Serdang Copot Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Pengeroyokan PEMKO SUBULUSSALAM: 20 TAHUN BERDIRI, POTENSI BESAR TAPI PAD KECIL KARENA PENGAWASAN LEMAH

News

Utang Rp258 Miliar, Pinjaman PEN Dipertanyakan: BPKAD Subulussalam Akui Beban Fiskal Berat Warisan Periode Lalu

badge-check


					Utang Rp258 Miliar, Pinjaman PEN Dipertanyakan: BPKAD Subulussalam Akui Beban Fiskal Berat Warisan Periode Lalu Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Pemerintah Kota Subulussalam akhirnya membuka tabir kondisi keuangan daerah yang kian tertekan. Dalam penjelasan resmi yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) MHD.Ali Tumangger S.STP, terungkap bahwa beban utang daerah Tahun 2025 telah mencapai Rp258 miliar, sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024.

Besarnya utang tersebut tak hanya memicu defisit struktural, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait penggunaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sejatinya dirancang untuk penanganan dampak pandemi COVID-19.

Menjawab pertanyaan publik, BPKAD mengakui bahwa pinjaman PEN lebih banyak digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, khususnya di Dinas PUPR dan Dinas Pertanian dan Perkebunan. Namun, kegiatan tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan penanganan COVID-19, baik dari aspek kesehatan, perlindungan sosial, maupun pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

“Sepengetahuan kami, PEN digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Untuk detail teknisnya dapat ditanyakan ke Bagian Administrasi Pembangunan Setdako,” ujar Kepala BPKAD.

Secara normatif, penggunaan dana PEN yang tidak selaras dengan tujuan awalnya berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap kebijakan fiskal nasional, sekaligus membuka ruang evaluasi hukum dan administrasi.

Saat ditanya apakah terdapat kajian dampak fiskal jangka menengah sebelum pinjaman PEN disepakati, BPKAD menyebut bahwa proses pengajuan dan kesepakatan dilakukan pada tahun 2021, di bawah kepemimpinan Kepala Bappeda saat itu.

“Untuk kajian detailnya silakan ditanyakan kepada pejabat terkait pada periode tersebut,” jawab BPKAD singkat.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan disebutkan terdiri dari Wali Kota, Pimpinan DPRK, serta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) pada masa itu.

Pernyataan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa konsekuensi fiskal hari ini merupakan akumulasi kebijakan politik anggaran masa lalu.

BPKAD mengakui bahwa defisit APBK tidak dapat dihindari, meskipun APBK telah disahkan secara formal. Penyebab utamanya adalah besarnya kewajiban utang yang diwariskan, sehingga banyak kegiatan tahun-tahun sebelumnya harus dibayar pada tahun anggaran berjalan.

“Sudah pasti ada kegiatan tahun sebelumnya yang dibayarkan di tahun berjalan, karena utang Rp258 miliar tersebut,” jelasnya.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya disiplin fiskal dan perencanaan anggaran yang tidak memperhitungkan kemampuan keuangan riil daerah.

Dalam konteks politik anggaran, BPKAD secara terbuka mengakui bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRK sangat mempengaruhi struktur belanja APBK pada periode terjadinya defisit.

“Melihat tren beberapa tahun ke belakang, pokir lumayan sangat mempengaruhi,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah ada kegiatan yang disetujui tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal, jawaban yang disampaikan bernada sindiran, menyiratkan bahwa indikasinya dapat dibaca dari dinamika dan ‘gelagat’ di ruang publik.

Sebagai solusi, BPKAD menegaskan bahwa pokir dan visi-misi seharusnya direm dalam kondisi keuangan daerah yang tidak sehat.

Terkait tanggung jawab dan langkah ke depan, BPKAD menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh atas APBK periode sebelumnya belum sepenuhnya dilakukan, namun menjadi agenda penting ke depan untuk menemukan akar persoalan utang.

Soal audit penggunaan dana PEN dan belanja fisik, TAPK disebut menunggu arahan langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara itu, langkah konkret yang telah diambil pemerintah saat ini adalah mengorbankan sebagian visi-misi kepala daerah demi menjaga stabilitas pelayanan publik.

“Sikap Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah jelas. Mereka menihilkan visi-misi agar pelayanan dasar tetap berjalan,” tegas BPKAD.

Prioritas anggaran diarahkan untuk gaji perangkat kampong, insentif tenaga kesehatan, petugas kebersihan, Damkar, Satpol PP, serta biaya lainya.

 

Pewarta||Raja kombih

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Defisit Subulussalam: Jangan Menyalahkan Akibat, Lupa pada Penyebab

22 Januari 2026 - 02:00 WIB

PEMKO SUBULUSSALAM: 20 TAHUN BERDIRI, POTENSI BESAR TAPI PAD KECIL KARENA PENGAWASAN LEMAH

21 Januari 2026 - 10:02 WIB

KETERLAMBATAN APBK 2026 SUBULUSSALAM DIDUGA AKIBAT PERBEDAAN SOAL ANGGARAN, DPRK DIDUGA TERLIBAT DALAM PEMBENTUKAN POTENSI DEFISIT

20 Januari 2026 - 01:59 WIB

Komplik Pembahasan APBK Kota Subulussalam TA.2026.Cermin Kemunduran Daerah,BPKP Segera Turun

19 Januari 2026 - 05:07 WIB

Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi

18 Januari 2026 - 01:36 WIB

Trending di News