Media Indonesia | Padang Lawas – Aktivis Sumatera Utara sekaligus demisioner Ketua MPM Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan, Ismail Siregar, mendesak Bupati Padang Lawas untuk mengevaluasi dan mencopot sementara Kepala Desa Gunung Malintang apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Balakka, Desa Gunung Malintang, Kecamatan Barumun Tengah.
Menurut Ismail Siregar, peristiwa yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Apabila benar seorang kepala desa terlibat dalam dugaan tindak kekerasan, maka Bupati Padang Lawas harus mengambil sikap tegas sesuai kewenangannya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tercoreng akibat ulah oknum,” ujar Ismail Siregar dalam wawancara, (Selasa, 4 Juli 2026).
Desakan itu muncul setelah beredarnya rilis pers dari Erwin Syahdana Harahap yang menguraikan dugaan terjadinya pengeroyokan terhadap dirinya bersama sejumlah pekerja saat berada di lokasi perkebunan pada 1 Agustus 2026. Dalam rilis tersebut disebutkan para korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Barumun Tengah dan perkara disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Ismail Siregar juga meminta Bupati Padang Lawas tidak menunggu hingga perkara berkekuatan hukum tetap untuk melakukan evaluasi administratif apabila terdapat indikasi pelanggaran etika jabatan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga wibawa pemerintahan desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, ia berharap kepolisian dapat bekerja secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Gunung Malintang maupun Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terkait tudingan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SPT)









