SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas pemanenan buah kelapa sawit oleh pihak manajemen PT Cinta Raja di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 03 terus menuai protes keras dari warga. Lahan seluas kurang lebih 184,1 hektare tersebut hingga saat ini masih berstatus sengketa aktif dengan masyarakat Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa, (04/08/2026).
Warga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan informasi administrasi yang diterima masyarakat dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), izin HGU 03 atas nama korporasi lama PT Djinta Radja, dikabarkan telah berakhir masa berlakunya. Sementara itu, pihak PT Cinta Raja selaku entitas dengan ejaan nama baru, diduga kuat belum mampu menunjukkan dokumen resmi perpanjangan atau pengalihan izin HGU 03 yang sah di hadapan masyarakat.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Desa Pamah, M. Taufik Purba, mengecam keras aktivitas lapangan yang terus berjalan secara sepihak di wilayah sengketa tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan PT Cinta Raja yang masih saja terus memanen sawit di lahan sengketa ini. Hari ini, Senin (3/8/2026), aktivitas pemanenan kembali terlihat di bawah komando mandor lapangan, Bahrum Sipayung, yang membawa sejumlah pekerja ke areal HGU 03. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap asas penghormatan proses hukum yang tengah bergulir,” ujar M. Taufik Purba kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Mewakili masyarakat Desa Pamah, Taufik mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan memediasi dan menertibkan area sebelum konflik horizontal di lapangan semakin meruncing.
“Kami sangat berharap pihak BPN Sergai dan Polres Sergai segera mengambil tindakan tegas dan preventif sesuai hukum yang berlaku. Harus ada kepastian hukum dan status quo yang dihormati semua pihak sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tambah Taufik.
Secara regulasi perkebunan di Indonesia dan dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, operasional perusahaan sawit wajib mengantongi dua syarat kumulatif yang sah secara bersamaan, yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, jika masa berlaku HGU telah habis dan tidak diperpanjang secara resmi, status tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi Tanah Negara, sehingga perusahaan kehilangan hak eksklusif komersialnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Cinta Raja dan kantor BPN Sergai untuk mendapatkan klarifikasi serta konfirmasi lebih lanjut terkait legalitas dokumen administrasi perubahan nama perusahaan serta status pengajuan perpanjangan HGU 03 tersebut. (Syahrial).









