Menu

Mode Gelap
*PENCURIAN DI KANTOR BPR BERASTAGI Aron di Berastagi Ditangkap Setelah Buron dan Pulang ke Kampung Halaman* Operasi Zebra 2025 Siap Digelar, Polda Sumut Siap Amankan dan Tertibkan Lalu Lintas. Sungguh Tragis Nasib Penderes Kebun Tanah Raja yang Diduga Ditipu Oleh Pihak Management Kebun Tanah Raja. Yidhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina. Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Al Washliyah se-Kota Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepemimpinan Ketua PD IPA Kota Medan THM Kripton Medan Di Razia Polda Sumut, 11 Pengunjung Pemakai Narkoba

News

TBS dari Kawasan Cagar Rawa Singkil: Bukti Perambahan, Aliran ke PMKS di Subulussalam, dan Konsekuensi Hukumnya

badge-check


					TBS dari Kawasan Cagar Rawa Singkil: Bukti Perambahan, Aliran ke PMKS di Subulussalam, dan Konsekuensi Hukumnya Perbesar

Subulussalam / Singkil,Aceh||MediaIndonesia_Sejumlah laporan investigasi dan citra satelit terbaru menunjukkan perambahan dan konversi lahan gambut di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil untuk kebun kelapa sawit. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari kawasan konservasi tersebut masuk ke rantai pasok yang diolah oleh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di wilayah sekitar—termasuk beberapa PMKS di Kota Subulussalam. Bukti, dampak lingkungan, dan risiko hukum kini menjadi sorotan pemerintah, penyidik, dan publik.

Fakta-fakta utama Bukti perambahan dan pembukaan kanal: Organisasi lingkungan dan pemantau citra satelit (mis. Rainforest Action Network / RAN dan The TreeMap) mempublikasikan bukti pembuatan kanal, penebangan, dan kebun sawit yang muncul di dalam atau di sekitar batas SM Rawa Singkil sejak beberapa tahun terakhir. Area terdegradasi tercatat ribuan hektar menurut pemantauan independen.

Aliran TBS ke PMKS lokal: Investigasi jurnalistik dan pantauan lokal menemukan bahwa area yang terindikasi hasil perambahan menjadi sumber pemasok TBS — yang kemudian diperjualbelikan ke titik kumpul dan PMKS di wilayah Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Beberapa PMKS lokal tercatat mendapatkan sorotan karena dugaan belum lengkapnya izin dan adanya kontrol dokumen perizinan yang sedang diperiksa.

Kasus perusahaan lokal (contoh PT MSB II): PMKS yang beroperasi di kawasan Subulussalam pernah mendapat inspeksi tim terpadu provinsi karena dugaan permasalahan perizinan; ada juga laporan penghentian sementara operasi untuk klarifikasi dokumen. Selain itu, ada laporan dugaan pencemaran sungai yang dikaitkan ke limbah PMKS lokal, yang memperkuat kekhawatiran dampak lingkungan setempat.

Dampak lingkungan dan sosial

Pembukaan lahan gambut dan pengeringan kanal di kawasan suaka margasatwa berisiko:

Kehilangan habitat bagi satwa dilindungi (mis. orangutan Sumatra dan spesies endemik lainnya).

Emisi karbon besar dari pengeringan gambut, memperburuk perubahan iklim.

Gangguan mata pencaharian masyarakat lokal (nelayan dan pemanfaat sumber daya) akibat pencemaran dan perubahan aliran air.

Konsekuensi hukum yang mungkin timbul

Berdasarkan peraturan nasional dan praktik penegakan hukum yang berlaku, tindakan pengolahan/penjualan/ pembelian TBS yang bersumber dari kawasan konservasi atau dari lahan yang diperoleh secara ilegal dapat menimbulkan beberapa konsekuensi:

1. Tindak pidana perusakan kawasan konservasi / hutan:

Suaka Margasatwa adalah kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 5/1990 dan perubahannya). Perambahan, pembukaan lahan, atau kegiatan yang merusak kawasan konservasi dapat diproses pidana sesuai ketentuan terkait konservasi dan perusakan hutan. Selain itu Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU No. 18/2013) mengatur sanksi pidana bagi perusakan hutan, termasuk untuk penggerak atau kelompok terorganisir.

2. Sanksi administratif dan pencabutan izin:

Perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen perizinan lengkap atau yang terbukti menerima bahan baku ilegal berisiko dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah atau pusat—mulai dari teguran, denda administratif, hingga penghentian operasi dan pencabutan izin usaha. Laporan tim terpadu di Aceh yang meninjau dokumen PMKS memberi contoh tindakan administratif semacam ini.

3. Tanggung jawab pidana/korporasi dan individu:

Jika penyelidikan menemukan keterlibatan aktor perusahaan (manajemen PMKS, pedagang perantara) atau aparat yang memfasilitasi atau menutup-nutupi perbuatan ilegal, maka bisa timbul proses pidana terhadap individu atau entitas korporasi—termasuk pasal-pasal terkait perusakan lingkungan, pemalsuan dokumen, atau kejahatan terorganisir sesuai fakta di lapangan. (Ruang lingkup dan pasal spesifik bergantung pada temuan penyidik dan bukti yang dikumpulkan.)

4. Risiko pasar internasional

Pewarta ” IP ”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

THM Kripton Medan Di Razia Polda Sumut, 11 Pengunjung Pemakai Narkoba

12 November 2025 - 15:51 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Tempat Hiburan Malam Platinum Bar Dan Lion Bar Serta KTV, 16 Pengunjung Positif Pemakai Narkoba

12 November 2025 - 15:37 WIB

Kepala Desa Manduamas Baru Diduga Serahkan Dana Bangunan Fisik Dana Desa 2025

7 November 2025 - 01:57 WIB

BKMT Kabupaten Kampar Jajaki Kolaborasi Lintas Sektor dengan BKMT Payakumbuh

1 November 2025 - 10:18 WIB

Masyarakat Namo Buaya dan SiPare- Pare Kec.Sultan Daulat Keluhkan Bau Busuk Limbah Paprik Sawit PT MSB II Kota Subulussalam

31 Oktober 2025 - 03:04 WIB

Trending di News