Menu

Mode Gelap
DPW RPN Sumut Apresiasi Respons Cepat Polsek Deli Tua Cegah Tawuran Pelajar ISW: Norman Joesoef Punya Modal Strategis untuk Transformasi Industri Pertahanan Nasional Beredarnya Foto Salaman Wartawan Syahrial dengan Kadus 1 Bogak Besar: Syahrial Bantah Keras Telah Tercapai Perdamaian dan Telah Selesai Kasusnya. DPW Rumah Pengemudi Nusantara Sumut Matangkan Persiapan Pelantikan, Dialog Publik dan Rakerwil Sambut HUT ke- 81 RI, PP IPA Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan dan Dukung Polri Jaga Kondusivitas Diduga Data Anak Dimasukkan ke Data PAUD Tanpa Konfirmasi Orang Tua, Sejumlah Anak Disebut Terdampak

Nasional

*Supir Mengundurkan Diri, Malah diduga  Jebak Perusahaan belasan juta rupiah*

badge-check


					*Supir Mengundurkan Diri, Malah diduga  Jebak Perusahaan belasan juta rupiah* Perbesar

 

 

*Medan-MediaIndonesia.org

Kasus mengejutkan mengguncang PT. Sarana Sukses Bogatama.  Suriadi, mantan supir perusahaan yang telah mengundurkan diri dengan surat resign, kini justru menjerat perusahaan dengan tuntutan fantastis terkait jam kerja.  Ironisnya, tuntutan ini muncul setelah pengunduran dirinya,  menunjukkan niat buruk yang terselubung.

“Suriadi melaporkan PT. Sarana Sukses Bogatama ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 atas dugaan kelebihan jam kerja.

“Kuasa hukum perusahaan dari kantor hukum Henry R.A Pakpahan ,S.H & Rekan mempertanyakan profesionalitas Dinas Tenaga Kerja yang terkesan terburu-buru mengeluarkan surat penetapan denda sebesar Rp. 12.263.606 kepada Suriadi.  Keputusan ini dinilai sangat merugikan PT. Sarana Sukses Bogatama.

“Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang dianggap sepihak tersebut, PT. Sarana Sukses Bogatama melalui kuasa hukumnya mengajukan banding (No. 110/SSB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025) kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, memohon penghitungan dan penetapan ulang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 01 Tahun 2020.

“Pasal 28 ayat 3 peraturan tersebut jelas memberikan hak kepada para pihak yang tidak menerima perhitungan dan penetapan untuk meminta penghitungan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

“Namun, yang lebih mengejutkan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 tetap mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua (II) pada tanggal 15 Juli 2025,  menginstruksikan perusahaan untuk melaksanakan Nota Pemeriksaan Pertama (I),  meskipun proses banding masih berjalan!

‘Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.  Pihak PT. Sarana Sukses Bogatama mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja segera menindaklanjuti banding dan menghentikan tindakan sewenang-wenang UPTD yang telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.  Kasus ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Medan. *(Rg/Tim)*

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN

4 Agustus 2026 - 08:02 WIB

MERASA TIDAK DAPAT KEADILAN, DIDUGA BERAT SEBELAH IBU KORBAN DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLRES DAIRI

2 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta

30 Juli 2026 - 13:44 WIB

PT PHPO Belawan Gelar Sunatan Massal

30 Juli 2026 - 04:46 WIB

Trending di Nasional