Menu

Mode Gelap
Polsek Juhar Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Tanam Jagung di Lahan Binaan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Pimpin Anev Bulanan, Berikan Reward kepada Penyidik Berprestasi Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Skala Besar di Sejumlah Titik Strategis Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan Danramil 13/AN Hadiri Rapat Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan Tahun Anggaran 2025. Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe

Nasional

*Supir Mengundurkan Diri, Malah diduga  Jebak Perusahaan belasan juta rupiah*

badge-check


					*Supir Mengundurkan Diri, Malah diduga  Jebak Perusahaan belasan juta rupiah* Perbesar

 

 

*Medan-MediaIndonesia.org

Kasus mengejutkan mengguncang PT. Sarana Sukses Bogatama.  Suriadi, mantan supir perusahaan yang telah mengundurkan diri dengan surat resign, kini justru menjerat perusahaan dengan tuntutan fantastis terkait jam kerja.  Ironisnya, tuntutan ini muncul setelah pengunduran dirinya,  menunjukkan niat buruk yang terselubung.

“Suriadi melaporkan PT. Sarana Sukses Bogatama ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 atas dugaan kelebihan jam kerja.

“Kuasa hukum perusahaan dari kantor hukum Henry R.A Pakpahan ,S.H & Rekan mempertanyakan profesionalitas Dinas Tenaga Kerja yang terkesan terburu-buru mengeluarkan surat penetapan denda sebesar Rp. 12.263.606 kepada Suriadi.  Keputusan ini dinilai sangat merugikan PT. Sarana Sukses Bogatama.

“Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang dianggap sepihak tersebut, PT. Sarana Sukses Bogatama melalui kuasa hukumnya mengajukan banding (No. 110/SSB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025) kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, memohon penghitungan dan penetapan ulang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 01 Tahun 2020.

“Pasal 28 ayat 3 peraturan tersebut jelas memberikan hak kepada para pihak yang tidak menerima perhitungan dan penetapan untuk meminta penghitungan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

“Namun, yang lebih mengejutkan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 tetap mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua (II) pada tanggal 15 Juli 2025,  menginstruksikan perusahaan untuk melaksanakan Nota Pemeriksaan Pertama (I),  meskipun proses banding masih berjalan!

‘Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.  Pihak PT. Sarana Sukses Bogatama mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja segera menindaklanjuti banding dan menghentikan tindakan sewenang-wenang UPTD yang telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.  Kasus ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Medan. *(Rg/Tim)*

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Juhar Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Tanam Jagung di Lahan Binaan

12 September 2025 - 16:27 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Pimpin Anev Bulanan, Berikan Reward kepada Penyidik Berprestasi

12 September 2025 - 16:11 WIB

Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Skala Besar di Sejumlah Titik Strategis

12 September 2025 - 16:03 WIB

Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan

10 September 2025 - 15:33 WIB

Danramil 13/AN Hadiri Rapat Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan Tahun Anggaran 2025.

10 September 2025 - 10:44 WIB

Trending di Nasional